Forum Finance
- Turki Lihai Kenakan Anti-... pitulas
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 15:04 WIB
Harga Emas Bergeming -
Sabtu, 20/03/2010 14:05 WIB
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 17,549 Triliun -
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas
Indeks Berita
Rabu, 18/06/2008 16:00 WIB
KPPU Putuskan 6 Operator Telepon Terbukti Kartel SMS
Arin Widiyanti, Achmad Rouzni Noor II - detikfinance
Jakarta - KPPU memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel harga SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas. ( qom / ir )
KPPU Putuskan 6 Operator Telepon Terbukti Kartel SMS
Arin Widiyanti, Achmad Rouzni Noor II - detikfinance
Jakarta - KPPU memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel harga SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas. ( qom / ir )
Komentar terkini (4 Komentar)
KPPUhebat,
Selamat buat KPPU yang sudah berhasil meng-goalkan misinya untuk menghukum operator dengan jurus pokoke salah!.
Jangan kuatir,sponsor politik (yang penuh dengan kepentingan) ada dibelakang anda...sekaligus itung-itung untuk memperbaiki citra atas hal memalukan bagi KPPU terkait putusan kepemilikan STT Singapore/transaksi QTel. Kredibilitas nomor seratus lah.. 

iii,
sebagai pengusaha/produsen buakannya melindungi konsumen malah mencari keuntungan utk pribadi
ehhh ada pemilik ical yah di situ namanya bakrie telecom
nah selain menyengsarakan korban lumpur lapindo
dia bisa memeras konsumen 

ndaydoang,
Silakan aja ngambil untung yg gede dan berkompetisi (fair)... Tapi jangan melanggar ATURANnya donnnkk....!!!! 

MAMPUSS,
DEH LUUU .... kegedean sih ambil untungnya. Makanya jangan kemaruk ... hmmm tp pasti mengajukan kasasi sampai MA, bisa lolos. MA mau sih dibayar 10 M aja ... lbh baik kehilangan 10 M drpd denda 25 M wakakakakaa 

Baca juga:



