Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 03/07/2008 15:15 WIB
Pajak Dividen Turun Jadi 10%
Wahyu Daniel - detikfinance

Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati pemungutan pajak final atas dividen perusahaan sebesar 10 persen atau turun dari sebelumnya 20 persen. Pajak ini berlaku untuk perusahan tertutup dan terbuka. ( ddn / ir )
Komentar terkini (2 Komentar)
    Investor 2, Nah gitu dong! Kan keuntungan dari dividen itu dah melalui berbagai resiko dan sudah kena pajak penghasilan segala macam, kenapa masih dipajak banyak juga?
    investor, Belum tentu potensi penerimaan pajak menurun, bahkan bisa sebaliknya (meningkat). Pemerintah dan DPR harus menghitungnya dengan cermat. Di samping pengaruh terhadap penerimaan pemerintah (jangka pendek) perlu juga dipertimbangkan pengaruhnya terhadap minat investasi masyarakat dan yang lebih penting lagi terhadap pertumbuhan ekonomi (jangka panjang).





Baca juga: