Berita Lain

Indeks Berita

Selasa, 23/12/2008 19:14 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Nurul Qomariyah - detikfinance

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki NPWP sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. ( qom / qom )
Komentar terkini (2 Komentar)
    baksonhoabinhood999, sabar saja bapak bapak dan ibu ibu. nanti juga tanggal 1 januari 2011 kan sudah tidak ada fiskal LN lagi. Semoga orang yang sudah memiliki npwp lancar membayar pajaknya dan juga penyelenggara negara bersifat amanah dalam penggunaan anggaran.
    mesos, Melihat mekanisme pemberian bebas FLN, saya perkirakan bakal terjadi antrian panjang di loket bebas fiskal menyusul antrian panjang ketika check-in. Bakal terjadi banyak keributan krn ada yg tidak siap dengan copy surat yg dibutuhkan, tapi keberatan kalau disuruh bayar 2,5 jt rupiah.





Baca juga: