Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 29/01/2009 17:12 WIB
Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan Jika Perusahaan Kena Krisis
Wahyu Daniel - detikfinance

Jakarta - Perusahaan tak perlu menyetor PPh 21 jika terkena krisis. Namun potongan PPh 21 itu akan dimasukkan ke gaji kotor karyawan jika perusahaan terkena krisis.
( dnl / qom )
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk





Baca juga: