Berita Lain

Indeks Berita

Senin, 14/09/2009 20:56 WIB
Pengalihan Barang Merger Dan Akuisisi Dibebaskan PPN
Ramdhania El Hida - detikfinance

Jakarta - Pemerintah dan DPR memutuskan untuk membebaskan pengenaan PPN pada pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan pengambilalihan usaha. ( dnl / dnl )
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk





Baca juga: