Berita Lain

Indeks Berita

Rabu, 16/09/2009 15:50 WIB
Belanja Minimal Rp 5 Juta, Turis Dapat Tax Refund Rp 500 Ribu
Ramdhania El Hida - detikfinance

Jakarta - UU PPN dan PPnBM yang baru saja disahkan DPR ikut mengatur adanya pengembalian PPN (tax refund ) kepada turis asing yang berbelanja minimal Rp 5 juta. ( dnl / qom )
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk





Baca juga: