Berita Lain

Indeks Berita

Kamis, 26/11/2009 18:51 WIB
LPS: Bailout Century Sesuai UU
Herdaru Purnomo - detikfinance

Jakarta - LPS menegaskan seluruh suntikan dana bailout (Penyertaan Modal Sementara/PMS) yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7triliun sudah sesuai dengan UU LPS. ( dru / dnl )
Komentar terkini (6 Komentar)
    Ostiawan Yudiantoro, MAKAN TUH FITNAH KE LPS!!!!!!!! KALO PERLU UU NO BERAPA TAUN BERAPANYA DI SCAN DAN DITAMPILIN!!!!
    harry, LPS sudah betul tuh, hanya Orang sirik dan Pengamat Oportunis yg mempermasalahkan hal itu, wong jelas situasi Nopember itu saat krisis terdalam, ndak kebayang deh saat itu kalau Bank century ditutup pasti terjadi rush besar besaran di bank Swasta, kalau gitu siapa yg nanggung ? Pengamat atau orang sirik ? Saat itupun di Luar negerui terjadi rush terhadap bank bank, apalagi disini. Coba pemerintah AS saat itu selamatkan Lehman Brothes, tentunya mereka ndak perlu keluarkan duit sampai triliunan Dollar yg sampai saat ini belum berhasil
    Darmawan Berarti enak bgt ya bankir2 itu, udh banyak melakukan kecurangan pas kena krisis yg kerugiannya ditalangin pemerintah..lehman bros tdk di bailout pemerintah us krn pemerintah us ga mw nanggung kerugian yg disebabkan praktik risiko tinggi yg dijalanin lehman..plus rakyat us juga menolak bailout.. Kalo smua kerugian bank yg disebabkan kecurangan bank itu sendiri masa rakyat yg harus nanggung..ENAK BGT YA!!!
    DarkJustice88, ujung2 nya: semua sudah sesuai prosedur, negara tidak dirugikan bla bla bla..... semua senang semua kebagian
    Galing, Degree of recovery Bank Mutiara menjadi kunci harga divestasi kelak. Oleh karena itu bank satu ini harus dikelola dengan ekstra untuk menjawab semua kritikan. Ini menjadi PR manajemen baru dan LPS sebagai Pemegang Saham Pengendali. Sementara itu pengusutan terhadap penyalahgunaan dana di bank ybs menjadi PR-nya KPK. Semoga semua pihak fokus ke arah dua issue strategis ini dan menghentikan polemik yang sudah cenderung apriori dan kasar.
    agungk, bagus dech kalau begitu. uu-nya ternyata menghalakan pencurian dan kecurangan luarbiasa dalam perbankan. mungkin memang demikianlah sistem ekonomi yang diimani oleh para cerdik-pandai ini. sistem ekonomi yang menghalalkan ketidak-adilan.
    spr pensiunan, Sudahlah Pak jangan terlalu banyak komentar di media mengemukakan pendapat sendiri semuanya benar. Bukan LHA Investigasi BPK sudah terbit, nanti saja diuji oleh Pejabat yang berwenang di meja pengadilan. Pendapat mana yang benar, pendapat Bapak atau Auditor. Begitu aja kok repot. Kalau Anda banyak komentar menambah kecurigaan pihak-pihak lain, bahwa Anda hanya membela diri. Kebenaran bukan hanya pendapat priadi, tetapi juga pendapat umum.
    spr belum pensiun Nah elo sendiri komentar.. ! Kaya amrik aja .. orang lain gak boleh, kalau diri sendiri boleh ... Munafik !

1




Baca juga: