Berita Lain
-
Kamis, 09/09/2010 13:08 WIB
Belanja Ritel Modern Tembus Rp 100 Triliun di 2010 -
Kamis, 09/09/2010 11:47 WIB
Pemerintah Tinjau Ulang Kucuran ke Merpati Rp 310 Miliar -
Rabu, 08/09/2010 21:29 WIB
SBY Jaga Harga Pangan Tak Naik Drastis -
Rabu, 08/09/2010 19:09 WIB
Pemerintah Hanya Bisa Imbau Masyarakat Tak Gunakan BBM Subsidi -
Rabu, 08/09/2010 18:02 WIB
PT Berdikari Jadi Cikal Bakal BUMN Peternakan -
Rabu, 08/09/2010 17:18 WIB
Dino Patti Djalal Mundur Dari Danareksa
Indeks Berita
Senin, 19/11/2007 17:47 WIB
KPPU: Temasek Terbukti Monopoli
Arin Widiyanti - detikFinance
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Syamsul Maarif didampingi 4 anggota komisi yakni Erwin Syahril, Tresna P. Soemadi, Sukarni dan Didik Akhmadi di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007). Pembacaan vonis sudah dimulai sejak pukul 14.30 WIB.
"KPPU menyatakan Temasek bersalah melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999," jelas Syamsul.
Sidang kali ini adalah untuk pembacaan putusan perkara no 7/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran pasal 27 huruf 1 UU No 5 tahun 1999, yang secara bersama-sama dilakukan oleh kelompok usaha Temasek.
Temasek terbukti melanggar pasar 27 yang berbunyi, pelaku bisnis dilarang memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan sejenis yang bergerak di bidang usaha yang sama di pasar yang sama, atau membentuk beberapa perusahaan dengan sektor bisnis yang sama di pasar yang sama jika kepemilikan tersebut mengakibatkan pelaku usaha mengontrol 51% dari market share untuk produk atau jasa tertentu. Jika dua atau tiga pelaku usaha dalam satu bisnis mengontrol 75% darai market share di produk atau jasa tertentu.
Dalam kasus ini, ada 10 pihak terlapor. Terlapor I Temasek Holdings Pte Ltd, Terlapor II: Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX Singapore Telecom Pte Ltd.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf b UU No 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Seluler sebagai terlapor X.
KPPU dalam dugaan awalnya menemukan bukti monopoli Temasek atas kepemilikannya di Indosat dan Telkomsel. Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak usahanya yakni Singtel dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Singtel saat ini memiliki 35 persen saham di Telkomsel, sementara STT menguasai 41,94 persen saham Indosat.
(qom/ir)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Temasek Cs Kena Denda Rp 250 M
- KPPU: Temasek Harus Lepas Telkomsel atau Indosat
- KPPU: Temasek Terbukti Monopoli
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).









---125x125.gif)
