Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 18:01 WIB
Turki Lihai Kenakan Anti-Dumping Untuk Indonesia -
Jumat, 19/03/2010 17:46 WIB
Pemerintah Tak Sanggup Biayai Infrastruktur Sendirian -
Jumat, 19/03/2010 17:18 WIB
Pertamina Tetap Ngotot Impor Minyak Lewat Trader -
Jumat, 19/03/2010 15:56 WIB
DEN Rekomendasikan Kenaikan Harga Jual Listrik Swasta -
Jumat, 19/03/2010 15:29 WIB
Boediono: Jam Operasi Supermarket Tak Akan Dibatasi -
Jumat, 19/03/2010 15:17 WIB
Boediono Pimpin Komite Pengawas Anggaran Pendidikan
Indeks Berita
Rabu, 27/02/2008 12:33 WIB
Program Insentif-Disinsentif PLN Bisa Hemat Rp 18,66 T
Alih Istik Wahyuni - detikFinance
Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat PLN dengan Komisi VII, di gedung MPR/DPR, Selasa (26/2/2008) malam.
"Pemerintah meminta adanya penghematan. Kami melakukannya dengan upaya efisiensi," papar Dirut PLN Eddi Widiono.
Program insentif dan disinsentif ini rencananya mulai diberlakukan Maret dan tercantum di tagihan April 2008.
Pelanggan akan dikenakan insentif jika mampu berhemat minimal 20% dari pemakaian rata-rata nasional bulan yang sama tahun lalu. Namun jika tidak, maka pelanggan terkena disinsentif.
Contoh perhitungan untuk golongan rumah tangga sebagai berikut :
Untuk golongan R1 (s/d 450 VA), dari rata-rata pemakian 75 kwh/bulan harus ditekan jadi 60 kwh/bulan.
Untuk golongan R1 (900 VA), dari rata-rata pemakian 115 kwh/bulan harus ditekan jadi 92kwh/bulan.
Untuk golongan R1 (1.300 VA), dari rata-rata pemakian 197 kwh/bulan harus ditekan jadi 158 kwh/bulan.
Untuk golongan R1 (2.200 VA), dari rata-rata pemakian 354 kwh/bulan harus ditekan jadi 283 kwh/bulan.
Untuk golongan R2 (2.200-6.600 VA), dari rata-rata pemakian 159 kwh/bulan harus ditekan jadi 127 kwh/bulan.
Untuk golongan R2 (diatas 6.600 VA), dari rata-rata pemakian 122 kwh/bulan harus ditekan jadi 98 kwh/bulan.
(lih/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- 18 Industri TPT Belum Bebas Tarif Multiguna Listrik PLN
- Kalahkan Pertamina, Shell & AKR Menangi Tender BBM PLN
- PLN Tunda Rencana Pemadaman
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



