Forum Finance
- Turki Lihai Kenakan Anti-... pitulas
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 15:04 WIB
Harga Emas Bergeming -
Sabtu, 20/03/2010 14:05 WIB
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 17,549 Triliun -
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas
Indeks Berita
Senin, 23/06/2008 09:56 WIB
Bebas Fiskal Berkat NPWP
Irna Gustia - detikFinance

Kartu NPWP (dok)
Pembayaran fiskal ke luar negeri yang besarnya Rp 1 juta, untuk tahun depan tidak lagi membebani pemilik NPWP. Asyiknya lagi, anggota keluarga seperti istri dan anak yang masih di bawah usia 21 tahun ikut bebas fiskal jika kepala keluarga punya NPWP.
"Ini salah satu kesepakatan yang sedang dibahas Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan (PPh) karena pembayaran fiskal di dunia internasional itu tidak lazim, yang menerapkan hanya Indonesia dan satu negara miskin lagi," kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).
Melchias menjelaskan semula memang pemerintah akan menerapkan pembebasan fiskal 2010 tapi dipercepat bagi yang memiliki NPWP pada 2009.
Setelah pembebasan fiskal untuk NPWP tahun 2009, selanjutnya ditjen pajak masih akan mengenakan fiskal secara terbatas di 2010 dan baru benar-benar bebas untuk semua kalangan 2011.
Pengenaan fiskal yang tak lazim ini menurut Melchias karena dulunya pemerintah khawatir banyak devisa yang keluar dengan banyaknya warga yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kita harapkan RUU PPh ini rampung paling telat awal Agustus," ujar Melchias.
(ir/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (14 Komentar)
Baca juga :
- Ditjen Pajak: 25-30 Juta Penduduk Mampu Punya NPWP
- 5 Juta NPWP Tak Semuanya Aktif
- Pemerintah Akui Insentif Fiskal Belum Optimal
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



