Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 30/06/2008 12:42 WIB
Pemerintah Maklumi Langkah Pertamina Naikkan Harga Elpiji
Alih Istik Wahyuni - detikFinance


Elpiji (dtc)
Jakarta - Pemerintah memaklumi langkah Pertamina yang menaikkan harga elpiji 12 kg pada awal Juli 2008. Pertamina sendiri mengklaim sudah mengantongi izin dari pemegang sahamnya.

Alasan kenaikan harga elpiji di pasaran itu karena meningkatnya biaya distribusi, dan marjin agen yang membengkak.

Menneg BUMN Sofyan Djalil pun mengamini hal tersebut. Bahkan menurutnya harga elpiji 12 kg memang sudah dilepas ke harga pasar secara bertahap.

"Pemerintah mensubsidi yang 3 kg, sementara 12 kg dan 50 kg (disubsidi) oleh internal perusahaan, kalau konsisten, harusnya harganya market price dengan mengikuti international price, ditambah FOB, biaya transportasi dan efisiensi. Pertamina dikasih market price saja sebenarnya sudah senang, sekarang malah harus subsidi," ujarnya.

Ia menjelaskannya dalam seminar mengenai persaingan usaha hilir migas di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/6/2008).

Pertamina sendiri sebenarnya sudah lama meminta kenaikan harga elpiji 12 kg, namun belum dapat restu dari pemerintah yang juga pemegang sahamnya.

Masalah 'restu' tersebut pun masih simpang siur sampai sekarang. Baik Menteri ESDM maupun Menneg BUMN, memilih berkelit ketika ditanya mengenai aturan penetapan harga elpiji 12 kg.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro misalkan, ketika ditanya tentang kenaikan harga elpiji, memilih 'menyerahkannya' ke Menneg BUMN.

"Untuk yang 12 kg dan 50 kg itu kewenangan korporat, kalau di pemerintah itu cq Menneg BUMN. Mereka belum menyampaikan ke kita. Karena lebih tepat usulan itu disampaikan ke Menneg BUMN karena itu memang jalurnya melalui jalur corporate," katanya.

Sementara Menneg BUMN Sofyan Djalil yang ditemui di acara yang sama menegaskan kenaikan harga elpiji adalah wewenang Pertamina sebagai korporat, bukan hal yang perlu persetujuan pemerintah.

"Itu kan kebijakan korporasi, karena nggak ada subsidi dari pemerintah jadi Pertamina bisa menaikkan. Nggak perlu (persetujuan). Karena yang perlu disetujui itu kan untuk kenaikan yang 3 kg. Untuk yang 12 kg itu sama seperti Pertamax, tapi kalau elpiji 3 kg itu disubsidi nggak boleh naik," katanya.

(lih/ir)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (6 Komentar)

Baca juga :



Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).