Berita Lain
-
Jumat, 03/09/2010 13:15 WIB
PGN Gandeng Asuransi Sinar Mas Jamin Pembayaran Gas -
Jumat, 03/09/2010 11:38 WIB
IHSG Jajal Lagi Rekor Tertinggi Baru -
Jumat, 03/09/2010 10:47 WIB
BUMI Pangkas Utang US$ 1,6 Miliar -
Jumat, 03/09/2010 09:54 WIB
Sierad Produce Raih Pinjaman Rp 84 Miliar -
Jumat, 03/09/2010 09:37 WIB
IHSG Menguat Tipis ke Level 3.138 -
Jumat, 03/09/2010 07:25 WIB
Rekomendasi Saham
IHSG Fluktuatif di Akhir Pekan
Indeks Berita
Senin, 30/06/2008 23:32 WIB
Aturan Baru Tender Offer Telah Diterbitkan
Wahyu Daniel - detikFinance
"Jadi kami merevisi peraturan nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepma LK, Jl wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008).
Adapun poin-poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain adalah pertama diatur kerajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.
Kedua jika pengendali yang baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih dari 80%, maka dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, pengendali yang baru itu wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi minimal 20%.
"Kemudian harga penawaran tender saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa adalah paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi," tutur Robinson.
Dan Aturan baru ini berlaku 30 Juni 2008.
(dnl/fay)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Saham PT Destinasi Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
- Bapepam Tetap Minta Tender Offer Sisakan 20% Saham Publik
- Asosiasi Bisa Terima Batas Minimal Tender Offer 50%
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).










---125x125.gif)
