Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 15:04 WIB
Harga Emas Bergeming -
Sabtu, 20/03/2010 14:05 WIB
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 17,549 Triliun -
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas
Indeks Berita
Kamis, 24/01/2008 19:06 WIB
Cukai Rokok Spesifik Tekan Jual Beli Pita Cukai
Suhendra - detikFinance
Selama ini jual beli pita cukai rokok ditengarai dilakukan oleh para produsen rokok golongan III B (kapasitas 6 juta per tahun).
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (24/1/2008).
Praktik seperti ini menurutnya biasa dilakukan oleh para produsen golongan III B, untuk menghindari tarif cukai yang berbeda pada setiap golongan. Mereka menghindari masuk dalam golongan III A (500 juta batang per tahun). Misalnya untuk sebelumnya golongan I Rp 7 per batang, golongan II Rp 5 per batang dan golongan III hanya Rp 3 per batang.
Selain itu perbedaan besaran prosentase cukai umum antara golongan III B dan III A cukup mencolok yaitu 4% dan 8%.
Semenjak berlakunya tarif cukai spesifik per 1 Januari 2008 semua golongan dikenakan sama yaitu Rp 35 per batang. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.04/2007 tentang perubahan ketiga soal penetapan harga dasar dan tarif cukai hasil tembakau.
"Bayangkan saja dalam kurun waktu tiga tahun, terdapat 4.000 perusahaan di skala ini, artinya ada kemungkinan satu pemilik memiliki beberapa perusahaan skala III B," ucapnya.
Namun dengan diberlakukannya tarif cukai spesifik, maka jenis produsen golongan jenis ini akan dihapus, sehingga yang ada hanya golongan III saja. "Sekarang yang ada hanya golongan III saja, yang kapasitasnya 500 juta batang per tahun," ujarnya. (ir/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Bahan Baku Mahal, Pabrik Rokok di Malang Resah
- Setoran Rokok Kalahkan Freeport
- Cukai Rokok Berubah per 1 Januari 2008
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



