Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 24/01/2008 19:06 WIB
Cukai Rokok Spesifik Tekan Jual Beli Pita Cukai
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Tarif cukai spesifik rokok yang mulai diterapkan per 1 Januari 2008, diperkirakan mampu menekan jual beli pita cukai rokok.

Selama ini jual beli pita cukai rokok ditengarai dilakukan oleh para produsen rokok golongan III B (kapasitas 6 juta per tahun).

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri)  Ismanu Soemiran kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (24/1/2008).

Praktik seperti ini menurutnya biasa dilakukan oleh para produsen golongan III B, untuk menghindari tarif cukai yang berbeda pada setiap golongan. Mereka menghindari masuk dalam golongan III A (500 juta batang per tahun). Misalnya untuk sebelumnya golongan I Rp 7 per batang, golongan II Rp 5 per batang dan golongan III hanya Rp 3 per batang.

Selain itu perbedaan besaran prosentase cukai umum antara golongan III B dan III A cukup mencolok yaitu 4% dan 8%.

Semenjak berlakunya tarif cukai spesifik per 1 Januari 2008 semua golongan dikenakan sama yaitu Rp 35 per batang. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.04/2007 tentang perubahan ketiga soal penetapan harga dasar dan tarif cukai hasil tembakau.

"Bayangkan saja dalam kurun waktu tiga tahun, terdapat 4.000 perusahaan di skala ini,  artinya ada kemungkinan satu pemilik memiliki beberapa perusahaan skala III B," ucapnya.

Namun dengan diberlakukannya tarif cukai spesifik, maka jenis produsen golongan jenis ini akan dihapus, sehingga yang ada hanya golongan III saja. "Sekarang yang ada hanya golongan III saja, yang kapasitasnya 500 juta batang per tahun," ujarnya. (ir/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).