Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 14:05 WIB
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 17,549 Triliun -
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas -
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi
Indeks Berita
Kamis, 03/07/2008 15:15 WIB
Pajak Dividen Turun Jadi 10%
Wahyu Daniel - detikFinance

Gedung Pajak (dnl)
Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat penurunan tarif ini sekitar Rp 20 triliun per tahun.
"Tapi itu hitung-hitungan kasar karena susah dihitung. Selama ini pajak dividen lari ke pajak badan," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan Melchias Markus Mekeng di sela-sela rapat panitia Kerja RUU PPh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Meskipun ditetapkan 10 persen, pemerintah punya wewenang untuk menurunkan kembali menjadi 5 persen melalui peraturan pemerintah dalam pembahasan APBN.
"Jadi kalau 5 persen itu bisa dilakukan jika pemerintah merasa kondisi perekonomian membaik dan kondusif dengan persetujuan DPR," ujarnya.
Sementara itu untuk perusahaan yang tidak membagi dividennya selama 4 tahun berturut-turut, pemerintah melalui Menkeu berhak untuk meminta agar perusahaan tersebut membagikan dividennya sebesar 50 persen dari laba kepada pemegang sahamnya di tahun keempat.
Selain itu juga diberikan denda pajak sebesar 5 persen, sehingga pajaknya menjadi 15 persen. Untuk aturan ini berlaku bagi perusahaan tertutup dan perusahaan non UKM.
(ddn/ir)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga :
- Penerimaan Pajak Catat Rekor
- Dirjen Pajak Siap Kejar Orang-orang Kaya
- Ditjen Pajak Rela Kehilangan Penerimaan Fiskal Demi NPWP
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



