Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Rabu, 14/05/2008 19:48 WIB
Bapepam Rilis Aturan Perusahaan Publik dan Manajer Investasi -
Rabu, 14/05/2008 19:44 WIB
Bapepam Sempurnakan Aturan Reksa Dana KIK -
Senin, 14/04/2008 16:14 WIB
Aturan Baru SUN Berlaku 11 April -
Kamis, 10/04/2008 17:53 WIB
Bapepam Batasi Komisaris SRO
Indeks Berita
Rabu, 06/08/2008 17:31 WIB
Pemegang Saham di Bawah 5% Harus Dilaporkan ke Bapepam
Indro Bagus SU - detikFinance

Foto: Indro Bagus/detikFinance
Peraturan baru Bapepam yang diterbitkan, Rabu (6/8/2008) adalah Peraturan Nomor X.H.1 tentang laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-75/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.
"Perubahan peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan sehingga tergambar komposisi pemegang saham publik dari emiten dan perusahaan publik termasuk persentase, jumlah dan kepemilikan 5% atau kurang," jelas Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya, yang diterima detikFinance, Rabu (6/8/2008).
Disamping itu, penyempurnaan peraturan ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi emiten atau perusahaan publik yang bermaksud mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak sesuai dengan PP No 81/2007 tentang penurunan tarif pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
Dengan adanya kewajiban ini, maka nantinya dapat diketahui:
- Jumlah pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari keseluruhan saham yang disetor.
- Persentase kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan di bawah 5% dari keseluruhan saham yang disetor.
(qom/ddn)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Bapepam Rilis Aturan Perusahaan Publik dan Manajer Investasi
- Bapepam Sempurnakan Aturan Reksa Dana KIK
- Bapepam Batasi Komisaris SRO
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



