Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 06/08/2008 17:31 WIB
Pemegang Saham di Bawah 5% Harus Dilaporkan ke Bapepam
Indro Bagus SU - detikFinance


Foto: Indro Bagus/detikFinance
Jakarta - Bapepam-LK memperbarui aturan tentang laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Jumlah pemegang saham di bawah 5% nantinya juga harus dilaporkan ke Bapepam.

Peraturan baru Bapepam yang diterbitkan, Rabu (6/8/2008) adalah Peraturan Nomor X.H.1 tentang laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-317/BL/2008 tanggal 6 Agustus 2008.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Nomor X.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-75/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.

"Perubahan peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan sehingga tergambar komposisi pemegang saham publik dari emiten dan perusahaan publik termasuk persentase, jumlah dan kepemilikan 5% atau kurang," jelas Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran persnya, yang diterima detikFinance, Rabu (6/8/2008).

Disamping itu, penyempurnaan peraturan ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi emiten atau perusahaan publik yang bermaksud mengajukan permohonan penurunan pajak penghasilan kepada Ditjen Pajak sesuai dengan PP No 81/2007 tentang penurunan tarif pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Dengan adanya kewajiban ini, maka nantinya dapat diketahui:
  1. Jumlah pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari keseluruhan saham yang disetor.
  2. Persentase kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan di bawah 5% dari keseluruhan saham yang disetor.


(qom/ddn)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).