Forum Finance
- Turki Lihai Kenakan Anti-... pitulas
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 17:21 WIB
Indocement Bidik Pertumbuhan Penjualan 6% di 2010 -
Jumat, 19/03/2010 17:19 WIB
Recapital Siap Eksekusi Rights Issue Bank Eksekutif Hingga Rp 500 M -
Jumat, 19/03/2010 16:55 WIB
Ubah Skema Akuisisi Bank Eksekutif, Recapital Cs Taruh Deposito Rp 180 M -
Jumat, 19/03/2010 16:48 WIB
Indocement Bangun PLTU Senilai US$ 150 Juta -
Jumat, 19/03/2010 16:09 WIB
IHSG Cetak 5 Poin Dalam Volatilitas Tinggi -
Jumat, 19/03/2010 16:02 WIB
BTPN Terbitkan Obligasi Rp 750 Miliar
Indeks Berita
Kamis, 09/10/2008 18:05 WIB
5 Langkah Pemerintah Stabilkan Pasar
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: Angga-detikFinance
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).
"Aturan ini diharapkan bisa memberikan sumbangan suasana yang kondusif dan tenang di seluruh sektor keuangan baik itu perbankan, pasar modal dan pasar uang," ujarnya.
5 Aturan itu yakni:
Pertama, dihapusnya aturan marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan. Aturan baru ini sudah disepakati dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tidak perlu ada aturan marked to market terhadap surat utang yang dimiliki oleh perbankan. Diharapkan Ini akan membantu bank untuk mengurus portofolionya surat utangnya.
Kedua, pelonggaran aturan yang terkait dengan aturan buy back oleh seluruh emiten di bursa.
Ketiga menambah likuditas melalui belanja kementerian dan lembaga. Pemerintah akan mengoperasikan APBN untuk menambah likuiditas di pasar dengan cara mendorong belanja.
Keempat pembelian saham BUMN yang terkoreksi tajam padahal fundamentalnya baik melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Depkeu.
Kelima, penegakan hukum oleh Bapepam dan SRO terhadap para pelaku pasar yang telah melanggar aturan-aturan.
Bapepam LK dan SRO lainnya tengah melakukan pemeriksaan atas transaksi saham yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal terutama terhadap transaksi yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. "Jadi observasinya sudah kita lakukan 3 bulan terakhir ini," ujarnya. (ddn/ir)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (8 Komentar)
Baca juga :
- 5 Langkah Pemerintah Stabilkan Pasar
- Pemerintah Tak Segan Tindak Pelaku Transaksi Tak Wajar
- BEI Dibuka Jumat Besok
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



