Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 16/10/2008 18:45 WIB
Pemerintah Segera Keluarkan Keppres Wajib Produk Dalam Negeri
Suhendra - detikFinance


(Foto: dok detikFinance)
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) atau intruksi presiden (inpres) mengenai penggunaan produk dalam negeri.

Langkah ini sebagai antisipatif menghadapi krisis global dan pemberdayaan produk lokal sebagai sarana peningkatan ekonomi nasional termasuk dalam rangka menghemat devisa negara.

"Pemerintah di bawah menko perekonomian, membahas ketentuan perundangan yang memperkuat posisi kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Bentuknya bisa inpres atau keppres," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai acara raker dengan komisi VI, DPR RI, Jakarta, Kamis (16/10/2008).

Menurut Fahmi dengan keppres atau Inpres ini, diharapkan bisa mendorong semua pelaku dunia usaha atau masyarakat umum untuk menggunakan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan dengan produk impor.

"Salah satunya diharapkan bisa menekan impor barang-barang konsumsi," jelas Fahmi.

Sebagaimana diketahui beberapa minggu lalu Presiden SBY telah menggariskan 10 poin utama dalam antisipasi krisis global diantaranya masalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (hen/ir)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).