Berita Lain
-
Minggu, 05/09/2010 16:12 WIB
Jamu RI Kalah Pamor dengan Jamu Malaysia -
Minggu, 05/09/2010 14:36 WIB
Mulai November 2010, Jawa-Bali Dapat Tambahan Daya 330 MW -
Minggu, 05/09/2010 12:58 WIB
Fauzi Bowo : Jangan Terlalu Mudah Bawa Sanak Saudara Adu Nasib di Jakarta -
Minggu, 05/09/2010 12:28 WIB
Industri Jamu Resah Maraknya 'Jamu' Oplosan -
Sabtu, 04/09/2010 17:08 WIB
Puncak Mudik Selasa, ASDP Kerahkan 28 Kapal Ferry -
Sabtu, 04/09/2010 16:04 WIB
Penjual Parsel Cikini Mengaku Bebas Makanan Kadaluarsa
Indeks Berita
Kamis, 23/10/2008 14:30 WIB
Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN
Wahyu Daniel - detikFinance

(Foto: Wahyu-detikFinance)
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat pembahasan RUU PPN dan PPnBM dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2008).
"Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di Indonesia bersaing di pasar global maka terhadap penyerahan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak terwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, diperlakukan sebagai ekspor JKP atau BKP tidak berwujud yang dikenakan PPN dengan tarif 0%," tuturnya.
Sri Mulyani mengatakan dalam UU PPN saat ini hanya dikenal ekspor BKP saja, sedangkan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud tidak termasuk dalam objek PPN.
Dia mengakui memang akan silit bagi pemerintah melakukan pengawasan atas transaksi ekspor JKP atau BKP tidak terwujud ini.
"Namun demikian, diharapkan dengan pengaturan ini akan mendorong peningkatan transaksi ekspor JKP dan BKP tidak berwujud, dan yang akan lebih membanggakan lagi apabila banyak waralaba asli Indonesia bermunculan di kota-kota besar dunia," pungkasnya.
Selama ini Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan
- Jasa perbankan
- Asuransi;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat, di air, dan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau catering.
Jasa Keuangan Syariah Juga Bebas PPN
RUU PPN juga mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi WP yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
"Dengan demikian, diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang," pungkasnya.
Pertambangan Umum
Untuk barang hasil pertambangan umum diusulkan untuk ditetapkan untuk kena pajak. Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya saat ini tidak dikenakan PPN.
Dampak dari penetapan barang hasil pertambangan umum, termasuk batubara sebagai Barang Kena Pajak akan mendorong ekspor dan mengakibatkan terbatasnya ketersediaan bahan baku untuk industri energi dalam negeri.
Oleh karena itu, dikatakan Sri Mulyani penetapan barang hasil pertambangan umum sebagai Barang Kena Pajak perlu dibahas lebih mendalam dalam pansus RUU ini.
"Belajar dari restitusi dan royalti batubara, pengenaan PPn dan PPN, mohon dalam pembahasan juga melihat kasus-kasus seperti ini sehingga kita bisa menemukan formula terbaik, sehingga pada saat melaksanakan tidak menimbulkan persoalan yang kemudian mengurangi minat dalam investasi dan menyebabkan damage reputasi pemerintah," katanya.
(dnl/ir)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Merger Perusahaan Bebas PPN
- Laporan dari Swiss
Ke Mana Arah Pajak Internasional Model PBB? - Setoran Pajak Diperkirakan Surplus Rp 25 Triliun
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).









---125x125.gif)
