Berita Lain

Indeks Berita



Minggu, 30/11/2008 19:13 WIB
Kantor Pajak Buka di Hari Sabtu Mulai 6 Desember
Angga Aliya ZRF - detikFinance


Foto: Angga/detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin gencar menjalankan kebijakan Sunset Policy yang memungkinkan adanya penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat menyetor pajak ke negara.

Selain rajin melakukan sosialisasi ke masyarakat, Ditjen Pajak juga membuka pelayanan di hari Sabtu layaknya pada hari kerja. Rencana ini dilakukan menyambut habisnya kebijakan ini tanggal 31 Desember 2008 nanti.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara Sosialisasi Sunset Policy di St Moritz, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (30/11/2008)

"Mulai tanggal 6 Desember, Ditjen Pajak efektif memberikan pelayanan di hari Sabtu. Kami
berharap," ujarnya.

Diharapkan dengan dibukanya kantor pajak di akhir pekan tersebut bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

"Setiap akhir pekan akan dibuka mulai tanggal 6, 13, 20 dan seterusnya," imbuhnya.

(ang/lih)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :



Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).