Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas -
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi -
Sabtu, 20/03/2010 10:55 WIB
Bisnis Minimarket Tetap Tertutup Untuk Asing
Indeks Berita
Rabu, 03/12/2008 09:57 WIB
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).
"Kalau yang sekarang fiskal yang berlaku Rp 1 juta. Tapi lagi dibuat, kalau yang punya NPWP gratis fiskal, tapi yang nggak punya NPWP bayar Rp 3 juta," katanya.
Menurutnya Melchias, kenaikan fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP itu masih digodok di internal pemerintah. Kalaupun disepakati, pemerintah bisa langsung menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 2010.
"Karena targetnya 2011 sudah tidak ada lagi fiskal," katanya.
Namun sebagai anggota DPR, Melchias menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa dispensasi. Seperti untuk masyarakat yang ke luar negeri karena keperluan umroh atau naik haji, beasiswa, dan kasus lainnya.
Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.
"Pemahaman masyarakat tentang NPWP kurang, mereka pikir kalau punya NPWP nanti dikejar-kejar. Stigmanya masih seperti itu," katanya. (lih/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (14 Komentar)
Baca juga :
- Bebas Fiskal ke Luar Negeri
Harus Punya NPWP 1 Bulan Sebelum Berangkat ke Luar Negeri - Ditjen Pajak Yang Usul Dana Kampanye Harus Pakai NPWP
- Fiskal akan Dinaikkan Mulai 2009
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



