Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 31/12/2008 22:15 WIB
Aturan Modal Minimum Asuransi Rp 40 Miliar Diundur 2010
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: Wahyu/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memutuskan untuk mengundurkan waktu penerapan aturan modal minimum asuransi Rp 40 miliar.

"Peningkatan modal dimulai dari 2010, bukan lagi 2008," jelas Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2008).

Berdasarkan ketentuan PP 39/2008 tentang penyelenggaran usaha perasuransian, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum Rp 40 miliar di akhir tahun ini.

Menurut Fuad, modal minimum asuransi Rp 40 miliar itu wajib dipenuhi baru pada tahun 2010. Selanjutnya pada 2012 harus meningkat menjadi Rp 70 miliar dan pada 2014 meningkat menjadi Rp 100 miliar.

"Alasannya karena krisis global sehingga untuk peningkatan modal kan mereka butuh uang. Sekarang kan sedang krisis likuiditas, sehingga akan ditunda ke 2010 dari 2008," ujarnya.

Menurut Fuad, PP baru yang diteken presiden merupakan revisi dari PP yang sudah dikeluarkan Bapepam beberapa waktu lalu yakni PP 39/2008 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.

"Ini PP, tujuannya agar perusahaan asuransi nantinya modalnya lebih besar," jelas Fuad.

Bagi perusahaan yang tidak bisa menambah modal, Bapepam mengusulkan agar mereka melakukan konsolidasi.

"Supaya industrinya semakin kuat, supaya mereka benar-benar bisa meng-underwrite risiko daripada asuransi. Kita mau perusahaan asuransi modalnya kuat," jelasnya.

Aturan modal minimum asuransi per akhir 2008 tersebut sebelumnya mendapatkan protes dari kalangan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Jika PP tersebut tidak dibatalkan, sebanyak 64 perusahaan asuransi bisa tutup dan dikhawatirkan bisa berdampak pada pengurangan sekitar 5.000 karyawan.

(dnl/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).