Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 16:32 WIB
Agen AJB Bumiputera Merasa Nasibnya Ditelantarkan Manajemen -
Jumat, 19/03/2010 16:27 WIB
Ghandi Ganda Putra Jadi Dirut Bank Eksekutif -
Jumat, 19/03/2010 15:46 WIB
Update
BTN Turunkan Bunga Kredit per 1 April -
Jumat, 19/03/2010 14:53 WIB
'Goyang' Manajemen, Agen AJB Bumiputera Ajukan 8 Aspirasi -
Jumat, 19/03/2010 14:16 WIB
Asuransi Bumiputera 'Digoyang' Agen Penjual -
Jumat, 19/03/2010 13:46 WIB
PPATK Temukan 97 Transaksi Pendanaan Teroris di Bank Besar
Indeks Berita
Jumat, 02/01/2009 13:15 WIB
Aturan Modal Minimum Diundur
5000 Karyawan Asuransi Umum Aman dari PHK
Suhendra - detikFinance

Jika dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 39 Tahun 2008 yang mengatur hal tersebut tetap diterapkan, maka setidaknya ada 60 perusahaan dari 91 perusahaan asuransi umum yang tidak bisa memenuhinya.
"Kami menyambut baik, hingga kini kami belum menerima seperti dalam bentuk apa aturan perpanjangan itu, apakah dalam PP perubahan atau lainnya," kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak saat dihubungi detikFinance, Jumat (2/1/2009).
Dalam PP No.39 Tahun 2008 diatur diantaranya mengenai minimal penyertaan modal sendiri yaitu minimal Rp 40 miliar hingga akhir 2008, Rp 70 miliar akhir 2009 dan Rp 100 miliar di 2010.
Sedangkan usulan pihak asosiasi, perpanjangan ketentuan PP No 39 2008 untuk modal Rp 40 miliar dari 2008 diusulkan menjadi 2011, untuk modal Rp 70 miliar dari 2009 menjadi 2013 dan modal Rp 100 miliar dari tahun 2010 menjadi 2015. "Perpanjangan itu masih belum sesuai dengan usulan kita, namun kami berterima kasih kepada pemerintah," ucapnya.
Menurut Kornelius, jika penerapan regulasi itu tidak diperpanjang maka setidaknya ada 47 perusahaan asuransi termasuk diantaranya 40 asuransi umum di 2009 akan berakhir keberadaannya.
"Kalau diberlakukan sekarang, perusahaan asuransi menengah dan kecil yang sehat, memiliki karyawan, membayar pajak, untung, bisa kelibas maka tidak ada adil," kilahnya.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebelumnya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memundurkan batas waktu pemberlakuaan modal minimum tersebut. Krisis keuangan global yang menyebabkan ketatnya likuiditas bisa membuat industri asuransi mencari tambahan modal, sehingga aturan itu akhirnya dimundurkan.
(hen/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 19 Izin Usaha Perusahaan Perasuransian Dicabut Selama 2008
- Aturan Modal Minimum Asuransi Rp 40 Miliar Diundur 2010
- Pemerintah Kaji Kewajiban Asuransi
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



