Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 05/01/2009 14:55 WIB
Kasus BPR Tripanca Mungkin Seret Pejabat Pemda
Didit Tri Kertapati - detikFinance


Jakarta - Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Lampung kemungkinan akan merembet ke kasus korupsi pejabat pemerintah daerah (pemda). Para pejabat kemungkinan bisa terseret kasus korupsi karena menyimpan dana APBD di BPR Tripanca.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Komjenpol Susno Duaji saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (5/1/2009).

"Itu kasus penipuan, penggelapan, yang ketiganya kasus korupsi. Korupsilah yang diperkirakan nanti akan ada pejabat. Korupsi itu dilandasi kemungkinan. Saya katakan kemungkinan karena belum pasti, tapi besar pastinya," ungkap Susno.

Kasus korupsi itu terkait penyimpanan dana-dana pemerintah di BPR Tripanca. Padahal Menkeu sudah mengeluarkan larangan bagi pemda untuk menyimpan dananya di bank-bank swasta termasuk BPR.

"Kan dilarang sama menteri keuangan. Mereka kan punya bank di daerah. Bank mereka bank daerah namanya, kalau tidak di bank daerah, di bank pemerintah," tambahnya.

Namun menurut Susno, sejauh ini belum ada pejabat pemda yang dimintai keterangan. "Kita kan harus urut dulu secara sistem urut dulu, kasus banknya baru kasus penipuannya. Apalagi ini akan dipecah," tambahnya.

Yang pasti, yang diduga terlibat adalah petugas setingkat Bupati. "Ya, level-level itulah, yang punya duit. Camat kan tidak punya duit," jawab Susno saat ditanya apakah pejabat yang diduga terlibat selevel Bupati. (qom/ir)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).