Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 16:32 WIB
Agen AJB Bumiputera Merasa Nasibnya Ditelantarkan Manajemen -
Jumat, 19/03/2010 16:27 WIB
Ghandi Ganda Putra Jadi Dirut Bank Eksekutif -
Jumat, 19/03/2010 15:46 WIB
Update
BTN Turunkan Bunga Kredit per 1 April -
Jumat, 19/03/2010 14:53 WIB
'Goyang' Manajemen, Agen AJB Bumiputera Ajukan 8 Aspirasi -
Jumat, 19/03/2010 14:16 WIB
Asuransi Bumiputera 'Digoyang' Agen Penjual -
Jumat, 19/03/2010 13:46 WIB
PPATK Temukan 97 Transaksi Pendanaan Teroris di Bank Besar
Indeks Berita
Senin, 05/01/2009 15:45 WIB
Perusahaan Asuransi Didorong Berkonsorsium Penuhi Modal Minimum
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Foto: dok Detikcom
Demikian disampaikan Ketua Tim Ad hoc PP 39 tahun 2008, Syarifudin Harahap dalam jumpa pers di Gedung Nasional-Re, Jalan Cikini Raya No 99, Jakarta, Senin (5/12/2009).
"Dua tahun kami akan dorong perusahaan-perusahan agar perbaikin kinerjanya. Dengan begitu perusahaan asuransi menengah dan kecil banyak yang selamat karena ketentuan tersebut dapat dipenuhi," jelasnya.
Salah satunya cara mendorong kinerja perusahaan tersebut, menurut Syarifudin, yaitu dengan membentuk konsorsium. Melalui konsorsium ini, para perusahan asuransi dapat memperbaiki sistem adminsitrasinya sehingga bisa memperkuat keuangan.
"Sehingga laba perusahaan asuransi ini bisa meningkat kalau bisa diatas tingkat bunga obligasi sehingga para investor tertarik membeli saham kalau mereka membutuh modal," paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak. ia menghimbau agar 40 perusahaan asuransi yang merupakan anggota AAUI dapat menfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya agar syarat modal tersebut dapat dipenuhi pada tahun 2010.
"Kalau ada anggota yang mengalami kesulitan, bisa kerja sama dengan anggota AAUI lain," jelasnya.
Terkait dengan Judicial review PP 39 tahun 2008 yang sudah diajukan AAUI ke Mahkamah Konstitusi, Kornelius menjelaskan pihaknya tidak akan mencabut judicial review tersebut.
"Dalam posisi sekarang, kita menunggu hasilnya karena proses hukum terus berjalan. Apalagi kami PP 81 juga belum kami terima," ungkapnya.
Dalam PP No. 39 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.
Pemerintah merevisi PP 39 tahun 2008 tersebut, dengan menerbitkan PP No. 81 tahun 2008 pada 31 desember. Dalam PP tersebut mengatur seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada 2010 dan modal minimum Rp 100 miliar harus dimiliki seluruh perusahan asuransi pada tahun 2014.
(epi/lih)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Aturan Modal Minimum Diundur
5000 Karyawan Asuransi Umum Aman dari PHK - 19 Izin Usaha Perusahaan Perasuransian Dicabut Selama 2008
- Aturan Modal Minimum Asuransi Rp 40 Miliar Diundur 2010
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



