Forum Finance
- Turki Lihai Kenakan Anti-... pitulas
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 17:21 WIB
Indocement Bidik Pertumbuhan Penjualan 6% di 2010 -
Jumat, 19/03/2010 17:19 WIB
Recapital Siap Eksekusi Rights Issue Bank Eksekutif Hingga Rp 500 M -
Jumat, 19/03/2010 16:55 WIB
Ubah Skema Akuisisi Bank Eksekutif, Recapital Cs Taruh Deposito Rp 180 M -
Jumat, 19/03/2010 16:48 WIB
Indocement Bangun PLTU Senilai US$ 150 Juta -
Jumat, 19/03/2010 16:09 WIB
IHSG Cetak 5 Poin Dalam Volatilitas Tinggi -
Jumat, 19/03/2010 16:02 WIB
BTPN Terbitkan Obligasi Rp 750 Miliar
Indeks Berita
Rabu, 07/01/2009 19:10 WIB
Bapepam-APEI Samakan Persepsi Ketentuan Verifikasi Dana dan Efek
Angga Aliya ZRF - detikFinance

Foto: Indro Bagus/detikFinance
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di kantor Bapepam-LK, Jalan Dr Wahidin, Rabu (7/1/2009).
"Kita sudah bertemu dengan APEI untuk menyamakan persepsi. Tapi memang masih ada beberapa perusahaan efek yang belum menyamakan dengan ketentuan itu," katanya.
Ia mengatakan, untuk mereka yang masih belum patuh, pihaknya akan memberi tindakan tegas. Salah satunya dengan memberikan surat peringatan kepada perusahaan efek tersebut.
Dalam pertemuannya dengan anggota APEI, Bapepam-LK berkesempatan untuk menjelaskan cara melakukan verifikasi dan apa saja yang harus diverifikasi.
Ia mengatakan, Bapepam tetap tidak akan mengubah keputusan sangsi yang diberikan kepada 12 perusahaan sekuritas terkait dengan tindakan short selling, walaupun persepsi sudah disamakan.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia Lily Wijaya mengatakan, penyamaan persepsi tentang ketentuan verifikasi tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahaan efek.
"Ini harus segera dilakukan karena menyangkut kelancaran industri pasar modal," imbuhnya.
Sebelumnya, Bapepam-LK telah mengeluarkan peraturan nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Pada ketentuan 4.b disebutkan adanya kewajiban verifikasi atas kecukupan dana atau efek nasabah terhadap transaksi saham.
Ketika muncul kasus dugaan short sell, sebanyak 11 perusahaan efek dikenakan denda berkisar antara Rp 50-100 juta karena dianggap melakukan pelanggaran administratif terhadap peraturan V.D.3 yaitu tidak melakukan verifikasi atas order nasabah.
(ang/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- SBY: Jangan Tunda Investasi Selama Kampanye dan Pemilu
- Krisis Kepercayaan Lebih Berbahaya
- BEI 2009: Membangun Kepercayaan di Tengah Gejolak Pasar
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



