Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 29/01/2009 17:12 WIB
Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan Jika Perusahaan Kena Krisis
Wahyu Daniel - detikFinance


Darmin Nasution (dok detikcom)
Jakarta - Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan kepada perusahaan yang terpukul karena krisis, memberikan angin segar bagi karyawannya. Potongan PPh 21 tersebut nantinya tidak perlu disetor ke pemerintah, namun dimasukkan ke gaji kotor karyawan yang bersangkutan.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
 
"Untuk mereka (perusahaan yang terpukul krisis), kemudian PPh 21-nya tidak usah dibayar tapi memang kita ingin supaya karyawan yang menikmati. Karena bisa saja dibilang perusahaan saya yang tanggung pajaknya dari dulu," tuturnya.
 
Darmin mengatakan dengan insentif tersebut, pemerintah meminta agar gaji karyawan dinyatakan dalam bentuk kotor, atau diberikan dengan nilai sebelum pajak dipotong.
 
"Dengan begitu kalau kemudian perusahaan tidak perlu memotong karena masuk dalam perusahaan yang dianggap terpukul oleh depresi ekonomi, kemudian dia tidak pungut PPh berarti yang menikmati fasilitas pajak adalah karyawan," katanya.
 
Dijelaskan Darmin, kalau misalnya gaji karyawan Rp 5 juta, pajaknya dipungut 15% atau sekitar Rp 750 ribu yang ditanggung perusahaan. Namun dengan insentif itu, maka Rp 750 ribu itu dimasukkan gaji karyawan sehingga gaji kotor karyawan Rp 5,75 juta.
 
"Sehingga kalau tidak dpungut PPh-nya, yang tadinya take home pay Rp 5 juta sekarang Rp 5,750 juta. Artinya tidak perlu bayar, itu uang benar yang hilang. Kalau misalnya memberikan, dia bayar dulu baru dikembalikan itu repot," paparnya.
 
Akan tetapi sampai saat ini untuk insentif PPh 21 pemerintah belum menentukan apa saja bidang usaha yang akan didapat.
 
"Karena operasionalnya bisa jalan setelah bidang usaha ditetapkan. Memang kita tidak bisa mengumumkan secara tuntas karena proses untuk itu tidak bsa putuskan sendiri. Jangan sampai yang tidak perlu dapat," ucapnya.
 
Dalam rangka krisis, insentif PPh 21 diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang benar-benar terpukul memang ada juga bidang usaha yang dari dulu agak sulit. Sehingga harus dilihat secara jelas, harus benar-benar terpukul karena krisis.
 
Perhitungannya dengan insentif PPh 21 ini akan ada Rp 6,5 triliun penerimaan pajak yang akan hilang. "Setoran PPh 21 dalam setahun dalam situasi normal Rp 40 triliun," tukasnya.
 
Insentif ini merupakan bagian dari insentif yang diberikan pemerintah berupa PPN  Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Bea Masuk  Ditanggung Pemerintah.

(dnl/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).