Forum Finance
- Turki Lihai Kenakan Anti-... pitulas
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Senin, 16/11/2009 09:39 WIB
Aturan-aturan Pajak Baru -
Selasa, 10/11/2009 10:16 WIB
Yang Terbaru dari UU PPN Baru -
Kamis, 15/10/2009 09:08 WIB
Seputar Transfer Pricing -
Kamis, 13/08/2009 09:55 WIB
Free Trade Zone : How Free Can You Go? -
Kamis, 02/07/2009 09:42 WIB
Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana? -
Kamis, 30/04/2009 10:56 WIB
Mengupas Kantor Pajak Orang Kaya
Indeks Berita
Selasa, 17/02/2009 10:44 WIB
Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan
PB-Co - detikFinance

Simulasi Perhitungan PPh
Dengan diberlakukannya UU KUP dan UU PPh serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, membawa dampak terhadap perhitungan PPh Pasal 21. Perubahan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun Pajak 2009 ini, meliputi :
1. Perubahan biaya jabatan dan biaya pensiun (PMK 250/PMK.03/2009)
Besarnya biaya jabatan dan biaya pensiun bagi pegawai tetap adalah 5% dari penghasilan bruto, sekarang biaya jabatan ditetapkan maksimal Rp 6 juta setahun atau Rp 500 ribu sebulan. Sebelumnya adalah Rp 1,296 juta setahun atau Rp 108 ribu sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang ditetapkan menjadi Rp 2,4 juta setahun atau Rp 200 ribu sebulan. Sebelumnya sebesar Rp 432.000 setahun atau Rp 36.000 sebulan
2. Perubahan PTKP ( PMK 254/PMK.03/2008 dan Pasal 7 UU PPh No. 36 Tahun 2008)
A. Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya, yang menerima penghasilan sampai dengan Rp 150 ribu sehari atau Rp 1,32 juta sebulan, tidak dipotong PPh.
B. Bagi karyawan tetap: Penghasilan Tidak Kena Pajak pertahun bagi WP OP adalah Rp 15,84 juta; tambahan PTKP untuk yang berstatus kawin sebesar Rp 1,32 Juta, bagi yang penghasilan istrinya digabung Rp 15,84 juta dan bagi yang memiliki tanggungan, maksimal 3 orang, tambahan PTKP masing-masing sebesar Rp 1,32 Juta.
3. Perubahan Tarif PPh (Pasal 17 UU PPh NO. 36 Tahun 2008)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak dinaikkan, sekarang penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5%, Rp.50 Juta- Rp. 250 juta tarifnya 15%, Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25% dan lebih dari Rp 500 juta tarifnya 35%. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh, ada tambahan PPh bagi PPh bagi yang tidak ber-NPWP sebesar 20%.
Sehingga apabila sebelumnya seorang pegawai tetap berstatus single tanpa mendapat iuran pensiun, memiliki penghasilan sebesar Rp. 50 juta setahun akan terutang PPh sebesar Rp 2,3 Juta, namun mulai tahun 2009 dengan penghasilan yang sama hanya akan terhutang PPh sebesar Rp. 1,583 Juta). Lebih ringan khan.
Penting untuk diingat bahwa mulai Tahun Pajak 2009, sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Tahunan 1721, berdasarkan Pasal 13 ayat (5) PMK 252/PMK.03/2008. Jadi tahun ini merupakan tahun terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan 1721 Tahun Pajak 2008.
Dengan adanya penurunan tarif PPh yang dibayar, diharapkan kemampuan ekonomis karyawan bertambah, sehingga bisa meningkatkan daya beli karyawan yang mana akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri pengadaan barang dan jasa.
Tim PB&Co (pbc/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Penyampaian SPT Pajak Kini Harus Secara Elektronik
- Santunan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Bebas PPh
- Pertumbuhan Tax Ratio 2008 di Atas Rata-rata Tahunan
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



