Berita Lain
-
Rabu, 08/09/2010 10:29 WIB
Agus Marto Kejar Utang 20 Bank Likuidasi Rp 23 Triliun -
Rabu, 08/09/2010 10:15 WIB
BI Rate Tetap, LPS Kembali Tahan Bunga Penjaminan -
Selasa, 07/09/2010 17:42 WIB
Bank Mandiri Kelola US$ 8 Juta/Bulan dari Penjualan Gas Blok Madura -
Selasa, 07/09/2010 16:40 WIB
Bank Mandiri Siap Naikkan Bunga Kredit -
Selasa, 07/09/2010 16:25 WIB
Bank Mandiri 'Pasrah' Memilih Bayar GWM Lebih Besar -
Selasa, 07/09/2010 15:53 WIB
Bank Mandiri Bisa Terus Lelang Aset Benua Indah
Indeks Berita
Jumat, 20/02/2009 09:02 WIB
Izin 2 Perusahaan Asuransi Dicabut
Irna Gustia - detikFinance
(Foto: dok detikFinance)
Kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah gagal memenuhi persyaratan hanya punya satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.
Demikian dikatakan Kabiro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata dalam siaran pengumuman yang dikutip detikFinance, Jumat (20/2/2009).
Pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.
Namun sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
Meskipun telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan telah membentuk unit kerja khusus atau petugas khusus yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, namun Anserv belum menerapkan pedoman dimaksud, sehingga tidak memenuhi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Dengan dicabutnya izin usaha maka PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
PT Anserv Prima Pacific diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
PT Metanoia Mulia
Sementara pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.
Metanoia mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.
PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
(ir/ir)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Modal Minimal Asuransi Rp 40 Miliar Ditunda 2010
- Asuransi Tahan Ekspansi di 2009
- AAUI Siapkan Asuransi Gempa
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).









---125x125.gif)
