Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 17:21 WIB
Indocement Bidik Pertumbuhan Penjualan 6% di 2010 -
Jumat, 19/03/2010 17:19 WIB
Recapital Siap Eksekusi Rights Issue Bank Eksekutif Hingga Rp 500 M -
Jumat, 19/03/2010 16:55 WIB
Ubah Skema Akuisisi Bank Eksekutif, Recapital Cs Taruh Deposito Rp 180 M -
Jumat, 19/03/2010 16:48 WIB
Indocement Bangun PLTU Senilai US$ 150 Juta -
Jumat, 19/03/2010 16:09 WIB
IHSG Cetak 5 Poin Dalam Volatilitas Tinggi -
Jumat, 19/03/2010 16:02 WIB
BTPN Terbitkan Obligasi Rp 750 Miliar
Indeks Berita
Selasa, 10/03/2009 15:15 WIB
Emiten Listing Sebelum 2004 Tak Kena Aturan Chain Listing
Indro Bagus SU - detikFinance

(Foto: Indro-detikFinance)
Aturan chain listing tercantum dalam keputusan direksi Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-305/BEJ/07-2004 baru diterbitkan pada 19 Juli 2004. Saat itu, aturan tersebut ditandatangani oleh Dirut BEJ Erry Firmansyah dan Direktur Pencatatan BEJ Harry Wiguna.
Dengan demikian emiten yang terkait chain listing seperti PT Matahari Putra Prima Tbk (MMPA) dengan induknya PT Multipolar Tbk (MLPL) bisa terhindar dari aturan itu karena Matahari sudah listing sejak 1997.
Sedangkan dugaan chain listing untuk PT Media Citra Nusantara (MNCN) dengan induknya PT Global Mediacom Tbk (BMTR) masih dikaji, karena MNCN baru listing tahun 2007.
"Aturan chain lisiting tahun 2004 kan. Matahari-Multipolar tahun 1997. Berlaku surut tidak peraturan tersebut. Dalam hal ini jangan terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menganalisa. Lihat dulu semuanya tidak mungkin peraturan berlaku surut. Apa kita perlu batalin semua transaksi itu. Kalau yang kedepannya kita perhatikan," kata Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (10/3/2009).
Aturan chain listing terdapat dalam Kep-305/BEJ/07-2004 pasal III.1.3 mengenai syarat pencatatan. Aturan tersebut berbunyi dalam hal calon perusahaan tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat, maka:
III.1.3.1. jika terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian Pihak Independen; dan
III.1.3.2. berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan Tercatat tanpa mengkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat, Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan; atau
III.1.3.3. berdasarkan Laporan Keuangan proforma Calon Perusahaan Tercatat tanpa dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.
Perusahaan yang sudah pasti delisting karena terkena chain listing saat ini adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) karena memberikan kontribusi pendapatan ke induknya PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA) hingga 80%.
Chain listing adalah hubungan dan keterkaitan keuangan antara satu emiten dengan emiten lainnya yang kontribusi salah satunya melebihi 50%. Emiten yang 50% pendapatannya dikontribusikan melalui emiten lainnya yang terafiliasi, harus mengurangi kontribusinya atau BEI akan menghapus pencatatan saham salah satunya dari lantai bursa (delisting).
(ir/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Bapepam Tunggu Usulan AB untuk Nama Calon Direksi BEI
- Lobi-lobi 'Pemilu' BEI Sudah Dimulai
- Lapangan Banteng Rombak Kandidat Direksi BEI
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



