Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
Indeks Berita
Rabu, 11/03/2009 10:38 WIB
Menjual Rumah Tanpa NPWP
PB-Co - detikFinance

Foto: Ade Atmadja
Kalau dimungkinkan pajak-pajak apa saja yang dikenakan untuk hal itu?
Jawaban:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang mulai berlaku sejak 9 September 2008 menyatakan bahwa:
BPHTB
Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSB yang digunakan untuk pembayaran BPHTB oleh WP Orang Pribadi dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
PPH
Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki WP yang bersangkutan
Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh WP Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Mengacu pada ketentuan di atas, maka masih dimungkinkan adanya penjualan rumah tinggal kepada pihak lain tanpa adanya NPWP dalam hal :
- WP Orang Pribadi yang menerima pengalihan dengan NJOP dan NPOP yang dialihkan kurang dari Rp 60 juta.
- WP Orang Pribadi yang melakukan pengalihan dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3 juta.
Demikian penjelasan kami.
Ade Atmadja, Associate Manager PB&Co (pbc/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



