Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 18/03/2009 17:13 WIB
Negara Butuh Aparat Pajak Dua Kali Lipat
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: dok detikFinance
Jakarta - Jumlah aparat pajak harus naik dua kali lipat untuk menggenjot tax ratio yang saat ini masih sekitar 13%. Penambahan jumlah aparat pajak dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak, Gambir, Jakarta, Rabu (18/3/2009).

"Jumlah aparat pajak itu harus naik dua kali lipat sesuai dengan jumlah penduduk, untuk menaikkan tax ratio. Jumlah auditor kita juga masih terlalu sedikit, jadi mengenai potensi pajak kita masih punya tugas yang banyak," tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan reformasi bidang perpajakan yang diterapkan oleh Ditjen Pajak dalam 5 tahun terakhir ini memperlihatkan hasil yang baik dari sisi penerimaan dan jumlah pembayar pajak.

Tercatat jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada 1999 hanya 1,302 juta, jumlah ini terus melonjak pada 2009 yang berjumlah 11,2 juta. "Artinya terjadi kenaikan jumlah WP OP rata-rata 50,6% per tahun.

Kemudian untuk jumlah wajib pajak perusahaan juga meningkat dari hanya 637 ribu di 1999 menjadi 1,9 juta pada 2009 atau meningkat 17,5% per tahun.

Sementara dari sisi penerimaan tercatat penerimaan PPh non migas pada 2001 berjumlah Rp 71,47 triliun dan meningkat pada akhir 2008 yang mencapai Rp 250,5 triliun.

Kemudian untuk penerimaan PPN dan PPnBM di 2001 berjumlah Rp 55,9 triliun, meningkat dimana pada akhir 2008 mencapai Rp 209,6 triliun.

"Dalam masa 2005-2008, prestasi Ditjen Pajak terus membaik dari sisi peningkatan jumlah wajib pajak dan juga penerimaannya," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan meningkatkan peran penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi yang sampai saat ini jumlahnya masih kecil ketimbang pembayaran pajak wajib pajak perusahaan.

"Kita masih jauh dibanding negara-negara lain yang peran pembayaran pajak wajib pajak orang pribadinya lebih besar, jadi reformasi ini masih jauh dari selesai," katanya.

Karena itu, Ditjen Pajak akan meningkatkan segmentasi kepada wajib pajak orang pribadi dengan mendirikan KPP untuk wajib pajak orang kaya yang dicanangkan Presiden hari ini.

"Wajib pajak yang memiliki kekayaan besar akan mendapatkan pelayanan dan pengawasan lebih baik yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan," ujarnya.

KPP untuk orang kaya ini akan beroperasi mulai April 2009 dan wajib pajak yang masuk kedalamnya dapat melaksanakan kewajibannya tanggal 1 Mei 2009.

"Ada 1.200 wajib pajak yang berdomisili di Jakarta yang masuk klarifikasi orang kaya berdasarkan kriteria kekayaan dan penghasilan dengan jumlah tertentu," pungkas Sri Mulyani. (dnl/lih)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (5 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).