Berita Lain

Indeks Berita



Jumat, 24/04/2009 16:36 WIB
RI Segera Tetapkan Negara 'Tax Haven'
Suhendra - detikFinance


Darmin Nasution (dok detikcom)
Jakarta - Indonesia akan segera menetapkan negara-negara 'surga' pajak atau tax haven. Setiap negara memang memiliki kriteria-kriteria yang berbeda untuk penetapan tax haven country.

"Kita sedang mempersiapkan daftar negara mana saja yang masuk dalam kategori tax haven. Dalam waktu tidak lama kita akan terbitkan peraturan itu. UU sebenarnya memerintahkan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (24/4/2009).

Darmin menambahkan kriteria negara tax haven kemungkinan akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara untuk daftarnya akan ditetapkan melalui keputusan Dirjen. Kriteria yang ditetapkan Indonesia saat ini kemungkinan akan berbeda dengan kriteria tax haven yang ditetapkan negara lain.

"Kriteria bisa berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ada yang membuat kalau satu negara menetapkan tarifnya 50% atau kurang dari negaranya, maka dia akan bilang tax haven. Ada juga yang 60%. China kalau nggak salah bilang 30%, Jepang dan Korea tidak pakai persentase tapi dia bilang kalau kurang dairi 50% tarifnya adalah tax haven," urai Darmin.

Indonesia kini sedang mempertimbangkan untuk menggunakan persentase ataukah tarif. UU pajak memang sudah mengatur tentang masalah ini, namun belum ada rinciannya.

"UU PPh kita tidak cukup lebar memberikan ruang kepada kita apa saja yang nanti bisa kita atur lebih lanjut kalau negara itu masuk tax haven. Salah satu yang ada di UU kita mengatakan itu menyangkut kalau ada jual beli saham dan sebagainya. Padahal persoalan berkembang sekarang lebih dari sekedar jual beli kepemilikan saham dari perusahaan," ujar Darmin.

Darmin menambahkan, negara-negara tax haven atau mendekati tax haven memang memainkan tarif-tarif pajak dengan negara sekitarnya.

"Itu pasti melahirkan kerugian penerimaan bagi bukan hanya penerimaan dalam beberapa hal tapi juga kegiatan ekonomi. Bagi negara disekitarnya yang tidak ikut-ikutan. Ya itu tax haven dibuat memang untuk tujuan menarik kegiatan dan dana ke negara yang sengaja di disain khusus untuk itu," urainya lagi.

OECD sebelumnya telah merilis negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tax havens. Negara tetangga Indonesia, Malaysia dan Filipina termasuk dalam daftar hitam tersebut. Negara lain yang masuk dalam daftar hitam tax haven OECD adalah: Costa Rica dan Uruguay. OECD menuding negara-negara tersebut tidak menghormati ketentuan internasional soal perpajakan. (qom/ir)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).