Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
Indeks Berita
Senin, 04/05/2009 10:32 WIB
Seputar PPh Jasa Konstruksi
PB-Co - detikFinance

Foto: Nico Wandiredja
1. Didalam satu kontrak terdapat 2 rekanan yang rekanan A bertugas sebagai pengadaan barang sedangkan rekanan B bertugas sebagai pelaksana pembangunan konstrusi tsb( konstruksi mekanikal ). Pertanyaannya adalah apakah kedua rekanan tersebut dikenakan PPh jasa Konstruksi atau rekan A tetap dikenakan PPh pasal 22 ?
2. Hampir sama dengan pertanyaan no.1. Didalam 1 kontrak jasa Konstruksi mekanikal ( 1 rekanan ) tapi didalam kontrak tsb dapat dipisahkan antara material dan jasa. Pertanyaannya adalah apakah materialnya bisa dikenakan PPh ps.22 atau secara keseluruhan dikenakan PPh jasa Konstruksi ?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 2 PP 51 Tahun 2008, penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final. Kemudian, yang dimaksud Jasa Konstruksi di dalam PP 51 tahun 2008 adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Dengan demikian apabila Rekanan A yang Bapak maksudkan hanya melakukan pengadaan barang saja dan tidak disertai dengan penyerahan Jasa Konstruksi , maka atas penyerahan barang tersebut tidak terhutang PPh Final dan apabila penyerahan barang tersebut di atas diserahkan kepada Pemungut PPh Pasal 22, maka akan dipungut PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku. Lebih lanjut, untuk rekanan B sebagai pelaksana konstruksi terutang PPh Final Jasa Konstruksi.
Berdasarkan Pasal 5 angka 2 PP 51 Tahun 2008," Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, apabila kontrak atas Jasa konstruksi dapat dipisahkan antara nilai barang dan nilai jasa yang ditagih, maka PPh Final yang terutang adalah tetap sebesar jumlah pembayaran, yaitu atas barang dan jasa yang diserahkan oleh pihak kontraktor.
Demikianlah penjelasan kami.
Nico Wandiredja, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



