Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas -
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi -
Sabtu, 20/03/2010 10:55 WIB
Bisnis Minimarket Tetap Tertutup Untuk Asing
Indeks Berita
Kamis, 02/07/2009 15:40 WIB
Rugikan Negara Rp 786 Juta, Oknum di Kawasan Berikat Diciduk
Suhendra - detikFinance

Foto: Hendra/detikFinance
Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara untuk pungutan bea masuk dan pajak sebesar Rp 786 juta.
Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagyo mengatakan tangkapan itu merupakan dua kasus penyalahgunaan pelaku industri kawasan berikat dalam melakukan impor dan ekspor.
Modus pertama kata dia, merupakan modus pelarian dokumen fasilitas impor kawasan berikat, yang tertulis sebagai barang bahan baku, namun kenyataanya adalah barang-barang jadi berupa garmen, tekstil, kancing, zipper asal China yang nilainya mencapai Rp 1,44 miliar. Dari modus ini potensi kerugian negara mencapai Rp 396 juta rupiah.
Sedangkan modus kedua adalah penyalahgunaan fasilitas ekspor kawasan berikat. Modusnya itu melakukan manipulasi yaitu pelaku eksportir menggunakan nama perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk mengekspor barang campuran yang justru bukan hasil produksi barang kawasan berikut.
Barang-barang ekspor itu antara lain barang elektronik TV LCD, lemari es, AC, pakaian jadi, produk kesehatan, barang-barang rumah tangga dan lain-lain yang kesemua nilainya mencapai Rp 2,365 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 390,258 juta.
"Kasus ini kita sudah amati selama dua bulan, pelakunya sudah kita tahan, apakah ini oknum perusahaan atau perusahaan, sedang diselidiki," kata Rahmat.
Dikatakannya sekarang ini penyelidik telah menahan 3 orang tersangka, di antaranya 1 orang dari eks impor dan 2 orang dari kasus eks ekspor.
"Inisial nama perusahaannya untuk kasus impor PT MT, kasus ekspor PT SGI," terangnya.
(hen/lih)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Penerimaan Bea Keluar Baru Tercapai 5,74%
- Potensi Ekspor Tekstil ASEAN Capai US$ 50 Miliar
- RI Siap Seret Turki ke WTO Atas Pengenaan Bea Anti Dumping Tekstil
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



