Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 17:21 WIB
Indocement Bidik Pertumbuhan Penjualan 6% di 2010 -
Jumat, 19/03/2010 17:19 WIB
Recapital Siap Eksekusi Rights Issue Bank Eksekutif Hingga Rp 500 M -
Jumat, 19/03/2010 16:55 WIB
Ubah Skema Akuisisi Bank Eksekutif, Recapital Cs Taruh Deposito Rp 180 M -
Jumat, 19/03/2010 16:48 WIB
Indocement Bangun PLTU Senilai US$ 150 Juta -
Jumat, 19/03/2010 16:09 WIB
IHSG Cetak 5 Poin Dalam Volatilitas Tinggi -
Jumat, 19/03/2010 16:02 WIB
BTPN Terbitkan Obligasi Rp 750 Miliar
Indeks Berita
Jumat, 03/07/2009 12:40 WIB
FREN Digugat Global Mediacom
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: FREN
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Mobile-8 Telecom Tbk Chris Taufik dalam keterbukaannya, Jumat (3/7/2009).
"PT Mobile-8 Telecom Tbk telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Global Mediacom sendiri menggugat 3 perusahaan sekaligus yaitu:
- DB Trustees (HongKong) Limited sebagai Tergugat I;
- Mobile-8 Telecom Finance Company BV sebagai Tergugat II;
- PT Mobile-8 Telecom Tbk sebagai Tergugat III.
Gugatan tersebut diajukan karena Global Mediacom berkeberatan di ikut sertakannya sebagai Turut Tergugat II dalam sebuah perkara dengan alasan:
- Penggugat bukan pihak di dalam Perjanjian Indenture tanggal 15Agustus 2007;
- Penggugat tidak pernah memberikan izin baik lisan maupun tertulis atas adanya kewajiban penggugat untuk menjaga agar kepemilikan saham penggugat dei Mobile-8 tidak kurang dari 51%;
- Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Meminta ganti rugi material kepada Tergugat I US$ 25 juta;
- Meminta diletakkan sita jaminan;
- Meminta agar terjadi pembatalan Perjanjian Identure dikarenakan perjanjian tersebut cacat hukum atau setidak-tidaknya meminta agar ketentuan mengenai Change Control dinyatakan tidak berlaku.
- Meminta pembayaran ganti rugi secara tunai kepada Tergugat I ditambah biaya 6% per tahun terhitung sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- MemintaTergugat I, II,dan III untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap kali tergugat I, II, dan III melanggar sisi keputusan.
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Fren Incar 1 Juta Pelanggan Baru di 2009
- Fren Tak Bagi Dividen
- Pendapatan Turun, Rugi FREN Triwulan I-2009 Membengkak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



