Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 17:46 WIB
Pemerintah Tak Sanggup Biayai Infrastruktur Sendirian -
Jumat, 19/03/2010 17:18 WIB
Pertamina Tetap Ngotot Impor Minyak Lewat Trader -
Jumat, 19/03/2010 15:56 WIB
DEN Rekomendasikan Kenaikan Harga Jual Listrik Swasta -
Jumat, 19/03/2010 15:29 WIB
Boediono: Jam Operasi Supermarket Tak Akan Dibatasi -
Jumat, 19/03/2010 15:17 WIB
Boediono Pimpin Komite Pengawas Anggaran Pendidikan -
Jumat, 19/03/2010 14:45 WIB
Menhut Ajukan Rp 3 Triliun di APBN-P 2010 Untuk Rehabilitasi Hutan
Indeks Berita
Senin, 31/08/2009 11:06 WIB
Impor Barang Modal lndustri Pembangkit Tenaga Listrik Bebas BM
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: dok detikFinance
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.01/2009 ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2008 yang berlaku surut mulai 18 Agustus 2009.
"Aturan ini dibuat untuk kepentingan umum agar usaha industri pembangkit tenaga listrik dapat berkembang dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)," jelas Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Senin (31/8/2009).
Pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada badan usaha yaitu: PT. PLN (Persero), pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, IUKU yang mempunyai perjanjian jual beli Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dan pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang memiliki PPA dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
IUKU adalah Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan umum yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, badan usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai. Realisasi impor barang berdasarkan Rencana Impor barang (RIB) dilakukan paling lama 24 bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk.
Realisasi impor dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan-alasan untuk penolakan.
Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
Sedangkan barang modal didefinisikan sebagai mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk memelihara dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(dnl/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- Peternak Sapi Lokal Semakin Tertekan BM Susu Impor
- Pemerintah Sisakan Rp 700 Miliar BM DTP untuk Dana Siaga
- Bea Masuk Impor Garam Asal Australia Bakal 0%
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




