Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 18:01 WIB
Turki Lihai Kenakan Anti-Dumping Untuk Indonesia -
Jumat, 19/03/2010 17:46 WIB
Pemerintah Tak Sanggup Biayai Infrastruktur Sendirian -
Jumat, 19/03/2010 17:18 WIB
Pertamina Tetap Ngotot Impor Minyak Lewat Trader -
Jumat, 19/03/2010 15:56 WIB
DEN Rekomendasikan Kenaikan Harga Jual Listrik Swasta -
Jumat, 19/03/2010 15:29 WIB
Boediono: Jam Operasi Supermarket Tak Akan Dibatasi -
Jumat, 19/03/2010 15:17 WIB
Boediono Pimpin Komite Pengawas Anggaran Pendidikan
Indeks Berita
Jumat, 11/09/2009 11:12 WIB
Lembur di Hari Libur, PNS Dapat 200% Uang Lembur
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: Gedung Depkeu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.64 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2009, ditetapkan besaran uang lembur PNS (di luar jam kerja pada hari kerja) adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp 7.000 per jam
- Golongan II Rp 9.000 per jam
- Golongan III Rp 11.000 per jam
- Golongan IV Rp 13.000 per jam
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Jumat (11/9/2009) mengatakan, apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam aturan Menteri Keuangan tersebut.
PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya, sedangkan khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan. (dnl/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)
Baca juga :
- Menkeu Minta APBN Dipakai Sesuai Aturan Agar Tak Timbul Fitnah
- Genjot Pajak, Target Penerimaan Negara 2010 Naik Rp 38,1 Triliun
- SBY Mendadak Panggil Sri Mulyani
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



