Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas -
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi -
Sabtu, 20/03/2010 10:55 WIB
Bisnis Minimarket Tetap Tertutup Untuk Asing -
Sabtu, 20/03/2010 10:30 WIB
Pasokan Gas Untuk Pelanggan PGN Tak Akan Dipangkas -
Jumat, 19/03/2010 19:13 WIB
Gara-Gara Korek Api, RI-Turki Bakal 'Ribut' -
Jumat, 19/03/2010 18:01 WIB
Turki Lihai Kenakan Anti-Dumping Untuk Indonesia
Indeks Berita
Senin, 14/09/2009 20:56 WIB
Pengalihan Barang Merger Dan Akuisisi Dibebaskan PPN
Ramdhania El Hida - detikFinance

Foto: Kantor Pusat Ditjen Pajak
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).
"Panja menyepakati dalam rangka membantu cash flow perusahaan dan membantu kemudahan administrasi, maka pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan pengambilalihan usaha tidak kena PPN," tuturnya.
Akan tetapi pembebasan PPN tersebut dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah pengusaha kena pajak.
Selain itu juga disepakati untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek pajak tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN.
Objek tersebut adalah barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
"Panja juga menyepakati untuk mempertegas jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN," tegas Vera.
Panja DPR juga menyepakati untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan dengan mencantumkan dalam UU untuk beberapa hal sebagai berikut:
- Perwakilan negara asing atau badan-badan internasional.
- Impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman, hibah atau bantuan luar negeri.
- Listrik dan air.
- Kegiatan penanggulangan bencana alam nasional.
- Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
- Bahan baku kerajinan perak.
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 5 Jenis Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan Pajak
- Pajak Barang Mewah Dinaikkan Jadi 200%
- Dirjen Pajak Ketar-Ketir Kejar Target Penerimaan
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



