Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 29/09/2009 16:30 WIB
Laporan BPK Mensinyalir Century Langgar Aturan Kecukupan Modal
Herdaru Purnomo - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Hasil laporan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Century (Century) mensinyair adanya sebuah indikasi pelanggaran Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait rasio kecukupan modal (CAR) yang dilakukan Bank Century. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmad Hafiz Zawawi ketika ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (29/09/2009).

"Indikasi penyelewengan dana, deposan fiktif, kemungkinannya ada, tapi untuk pelanggaran PBI terkait CAR ada," ujarnya.

Hafiz menjelaskan semua indikasi-indikasi tersebut nantinya akan dibahas secara khusus oleh komisi XI. "Jika memang benar (indikasi-indikasi tersebut) maka kita akan ambil sebuah sikap tegas," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR-RI Agung Laksono mengatakan dalam hasil laporan audit ada dugaan indikasi tindak pidana.

"Karena ada perbedaan angka, pelemahan pengawasan dan ketidakpastian hukum termasuk pengambilan dana oleh pemegang saham. Pelanggaran kewenangannya lebih banyak," tutur Agung.

Namun, untuk pengumuman final baru akan dibacakan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu besok.

Dan rencananya hari ini juga akan dibahas di Komisi XI untuk mengambil sebuah sikap. Ditambahkan Hafiz hari ini juga Komisi XI akan menggelar konferensi pers setelah pengambilan sikap.

(dru/dnl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).