Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 09:46 WIB
BTN Turunkan Bunga Kredit per 1 April -
Kamis, 18/03/2010 15:46 WIB
Pemerintah Cari Rp 5 Triliun Lagi Dari Surat Utang -
Kamis, 18/03/2010 14:50 WIB
Aviva Akuisisi 60% Saham Asuransi Winterthur Life -
Kamis, 18/03/2010 13:07 WIB
Takaful Cari Partner Bank dari Indonesia -
Kamis, 18/03/2010 11:07 WIB
Sidang 2 Pemilik Asing Bank Century Ditunda Sebulan -
Kamis, 18/03/2010 10:02 WIB
100% Nasabah Bakrie Life Sepakati Skema Pengembalian Dana
Indeks Berita
Senin, 12/10/2009 08:53 WIB
Menkeu Bekukan Kegiatan PT Artha Persada Finance
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Demikian disampaikan siaran pers Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega yang dikutip detikFinance , Senin (12/10/2009).
Pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 3 bulan mulai 16 September 2009, selama masa pembekuan ini Artha Persada Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
Tidak dijelaskan apa alasan pembekuan kegiatan usaha Artha Persada Finance, namun Bapepam meminta perseroan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sampai batas waktu pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Jika sampai lewat batas waktu 3 bulan tersebut ketentuan tidak dipenuhi, maka Menteri Keuangan akan mencabut izin usaha Artha Persada Finance.
(dnl/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 22 Perusahaan Pembiayaan Tidak Aktif Beroperasi
- Pembiayaan Multifinance 2008 Bisa Meleset
- Multifinance Mengerem Pemberian Kredit Hingga 20%
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




