Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 12/10/2009 08:53 WIB
Menkeu Bekukan Kegiatan PT Artha Persada Finance
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 16 September 2009 membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan bernama PT Artha Persada Finance, pembekuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.S-1447/MK.10/2009 tanggal 16 September 2009.

Demikian disampaikan siaran pers Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega yang dikutip detikFinance , Senin (12/10/2009).

Pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 3 bulan mulai 16 September 2009, selama masa pembekuan ini Artha Persada Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Tidak dijelaskan apa alasan pembekuan kegiatan usaha Artha Persada Finance, namun Bapepam meminta perseroan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sampai batas waktu pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Jika sampai lewat batas waktu 3 bulan tersebut ketentuan tidak dipenuhi, maka Menteri Keuangan akan mencabut izin usaha Artha Persada Finance.
(dnl/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).