Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 15:04 WIB
Harga Emas Bergeming -
Sabtu, 20/03/2010 14:05 WIB
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 17,549 Triliun -
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas
Indeks Berita
Kamis, 05/11/2009 14:40 WIB
Pengusaha Dukung Pencabutan SKB Pengalihan Jam Kerja
Angga Aliya ZRF - detikFinance
Foto: dok detikFinance
Menurut Ketua Himpi Erwin Aksa, seharusnya pencabutan tersebut dilakukan sejak dulu karena dinilai tidak terlalu efektif bagi kegiatan operasional industri dalam negeri.
"Awalnya memang gencar, tapi setelah berjalan terasa tidak terlalu efektif. Apalagi mengubah pola jam kerja karyawan itu tidak mudah," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (5/11/2009).
Selain tidak efektif, perubahan pola jam kerja itu juga menjadi sentimen negatif di mata dunia internasional. Menurutnya, investor asing bakal melihat Indonesia sebagai negara dengan krisis energi yang cukup serius, terutama listrik.
"Memang sudah seharusnya dari dulu dicabut saja. Image kita di investor luar negeri kan terganggu," ujarnya.
Dengan adanya pencabutan SBK 5 menteri tersebut, menurut Erwin, krisis listrik di Indonesia sudah mulai hilang secara perlahan. Proyek 10.000 MW sudah mulai menunjukkan hasilnya dan kebutuhan listrik di Jawa dan Bali mulai terpenuhi dengan baik.
"Tapi ini juga terlambat. Seharusnya proyek 10.000 MW sudah bisa rampung sebelum tahun 2009 berakhir.
Seperti diketahui, pada 14 Juli lalu, SKB lima menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali ditandatangani di Kantor Wakil Presiden (Wapres).
SKB yang mulai berlaku 21 Juli 2008 ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, disaksikan Wapres Jusuf Kalla.
Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengalihkan beban puncak listrik yang selama ini terjadi pada hari kerja. Sementara pada hari libur Sabtu dan Minggu terjadi penurunan penggunaan listrik. Pengalihan dimaksudkan agar tidak terjadi pemadaman.
(ang/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga :
- 3 Importir LHE Insyaf, Beralih Jadi Produsen
- Buntut SKB 5 Menteri, Gudang Garam Siap 'Ceraikan' PLN
- Deplu, Depnaker, Depag dan Depkum HAM Boros Listrik
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



