Berita Lain

Indeks Berita



Minggu, 08/11/2009 15:05 WIB
Gusur SPBU Jalur Hijau, Pemda DKI Pede Lahan Hijau Naik Hingga 13,5%
Whery Enggo Prayogi - detikFinance


Ilustrasi, dok detikfinance
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan dapat menambah hingga 13,5% Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai dampak penutupan 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di lahan Pemerintah Daerah (Pemda) atau jalur hijau.

Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dalam peringatan Hari Tata Ruang Sedunia di salah satu SPBU kawasan Semanggi Jakarta Minggu (8/11/2009).

Dari sebanyak 27 SPBU yang masuk dalam jalur hijau yang sedang dalam proses penutupan, umumnya rata-rata memiliki luas lahan  500-700 m2. Meskipun ada beberapa SPBU  yang memiliki luas lahan hingga 1000 m2.

Foke panggilan akrab Fauzi Bowo, menerangkan bahwa penutupan 25 SPBU yang dikelola Pertamina dan  2 SPBU Departemen Pertahanan dan Kodam V Jaya, dapat menambah hingga 13,5% lahan hijau di Ibukota. Setelah dibongkar, kesemua areal akan dijadikan taman kota oleh Pemda DKI.

"Sudah ada 25 SPBU yang resmi ditutup dan akan diifungsikan menjadi taman kota, dua lagi baru akan berhenti operasi pada Desember 2009, dan akan kita  jadikan juga RTH," kata Fauzi.

Dalam penutupan SPBU, tidak ada ganti rugi lahan karena lokasi merupakan hak milik penuh Pemda. "Tidak ada ganti rugi, karena lahan milik kita dan kalaupun ada biaya, adalah biaya pembongkaran, karena pengelola (SPBU) tidak punya biaya," kata Kepala Bidang Taman Kota Pemprov DKI Dwi Bintarto ditempat yang sama.

Dikatakan Dwi, SPBU akan menjadi taman kota, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Tata Ruang No. 26 Tahun 2007. Penambahan lahan hijau juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur, untuk membersihkan segala bentuk bangunan atau konstruksi yang ada di lahan RTH. Namun, Pemprov pun menhimbau, untuk pembongkaran SPBU sebaiknya dikerjakan sendiri oleh pengelola. Ini dikarenakan instalasi SPBU yang rawan terjadi ledakan.

"Kita nggak bisa sembarangan. Kita ingin menambah RTH, tapi pembongkaran juga harus dilakukan dengan hati-hati. Khususnya pengosongan tangki. Kita mengalokasikan waktu 1 bulan, untuk itu. Mulai dari pembersihan tangki, angkat tangki, hingga pencabutan pompa," tambah Dwi

Berdasarkan Konferensi Bumi pada 1992 yang berlangsung di Rio de Jeneiro, Brasil, disepakati setiap negara wajib mengalokasikan luas ruang terbuka hijau sebesar 30% di setiap kota besarnya. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 1995 - 2010 RTH DKI Jakarta hanya ditargetkan sebesar 13,94% dari luas Jakarta, yang hingga saat ini baru terpenuhi 10%.  Dalam Undang-Undang Tata Ruang No. 26 tahun 2007, ditetapkan ruang hijau di DKI Jakarta sebesar 30%.

(hen/hen)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).