Berita Lain

Indeks Berita



Senin, 09/11/2009 14:20 WIB
Pukuafu Siap Pidanakan Kasus Divestasi 31% Saham Newmont
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Tambang Batu Hijau Newmont (dok detikcom)
Jakarta - PT Pukuafu Indah, selaku pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) siap melaporkan tindak pidana dalam kasus divestasi 31% saham perusahaan tambang tersebut. Pukuafu merasa telah menjadi pemilik yang sah dari jatah divestasi 31% saham Newmont.

Demikian pengumuman Harshi Sri Harnani, selaku kuasa hukum PT Pukafu Indah dalam publikasinya di salah satu harian bisnis nasional, Senin (9/11/2009).

Dalam pengumuman tersebut dikatakan, 31% saham divestasi Newmont telah menjadi milik yang sah dari PT Pukuafu Indah pada 16 Mei 2008.

"Sedangkan keputusan arbitrase internasional yang direkayasa oleh pihak-pihak perekayasa baru diputuskan pada 31 Maret 2009 atau hampir satu tahun lamanya setelah 31% saham divestasi milik PT Pukuafu Indah," demikian pengumuman tersebut.

Pukuafu juga menuding keputusan arbitrase 31 Maret 2009 sebagai sebuah rekayasa yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi kontrak karya pertambangan PT NNT 1986. Pukuafu mendesak pemerintah melakukan investigasi dan menghukum semua pihak yang terlibat.

"Menurut berita-berita di media massa akhir-akhir ini, ada pihak-piak yang berusaha untuk menjual 31% saham divestasi PT NNT yang telah dimiliki secara sah oleh PT Pukuafu Indah sejak 16 Mei 2008. Kepada semua pihak yang terlihat proses penjualan saham divestasi tersebut, maka dalam hal ini PT Pukuafu Indah akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib," demikian penjelasan dari kuasa hukum Pukuafu.

Seperti diketahui, sesuai keputusan arbitrase pada 31 Maret 2009, proses divestasi saham NNT tahun 2006 sebesar tiga persen, 2007 sebanyak tujuh persen, dan 2008 tujuh persen atau totalnya 17 persen mesti diselesaikan selama 180 hari atau sebelum 27 September 2009.

Sedang, divestasi saham NNT tahun 2009 sudah harus diselesaikan tiga bulan sejak pemerintah memutuskan untuk membeli pada 12 Agustus 2009 atau akan berakhir pertengahan November 2009.

NNT merupakan perusahaan tambang asal AS yang memproduksi tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. Sebanyak 80 persen saham perusahaan tersebut dikuasai Nusa Tenggara Partnership yang terdiri dari Newmont Indonesia Ltd sebesar 45 persen dan 35 persen Nusa Tenggara Mining Corp dan Sumitomo Jepang. Sisa saham sebesar 20 persen dikuasai PT Pukuafu Indah.

Sesuai kontrak karya, NNT diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham asingnya ke pihak nasional. Saat ini, sebanyak 20 persen sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31 persen sisanya.

Dalam divestasi 10% saham divestasi tahun 2006 dan 2007 yang menjadi jatah Pemda NTB disepakati harganya sebesar US$ 391 juta. Dalam pembelian saham Newmont kali ini, Pemda NTB membentuk PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang merupakan BUMN milik tiga Pemda di NTB. Dalam eksekusinya, PT DMB menggandeng Multicapital, salah satu anak usaha Bumi Recources dan Bakrie Capital sebagai penyandang dana. SPA antara Newmont dan Pemda NTB telah diteken pada Jumat 6 November 2009 lalu.

Sedangkan 14 persen saham divestasi 2008 dan 2009 yang menjadi jatah pemerintah pusat dilepas pada harga US$ 493,64 juta atau setara Rp 5 triliun. Pemda dan pemerintah pusat telah sepakat untuk melakukan pembelian saham Newmont secara bersama.

Namun Pukuafu dalam bantahannya menyampaikan, pihaknya telah menjadi pemilik yang sah atas 31% saham divestasi PT NNT berdasarkan RUPS 15 Desember 2005, 21 Mei 2007, 16 Mei 2008. Atas keputusan arbitrase tersebut, Pukuafu juga telah mengajukan perlawanan untuk membatalkan keputusan arbitrase tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengenai putusan arbitrase tersebut, Pukuafu menolah karena putusan ini mnegada-ada dan sengaja dibuat sebagai alasan untuk mempersalahkan PT NNT, padahal PT NNT tidak berkewajiban untuk melaksanakan pasal 24 ayat 3 kontrak karya pertambangan PT NNT," jelas Pukuafu.

"Karena yang berkewajiban melakukan pasal 24 ayat 3 kontrak karya PT NNT adalah pemegang saham asing yaitu Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation," tegas Pukuafu. (qom/dnl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).