Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 18:01 WIB
Turki Lihai Kenakan Anti-Dumping Untuk Indonesia -
Jumat, 19/03/2010 17:46 WIB
Pemerintah Tak Sanggup Biayai Infrastruktur Sendirian -
Jumat, 19/03/2010 17:18 WIB
Pertamina Tetap Ngotot Impor Minyak Lewat Trader -
Jumat, 19/03/2010 15:56 WIB
DEN Rekomendasikan Kenaikan Harga Jual Listrik Swasta -
Jumat, 19/03/2010 15:29 WIB
Boediono: Jam Operasi Supermarket Tak Akan Dibatasi -
Jumat, 19/03/2010 15:17 WIB
Boediono Pimpin Komite Pengawas Anggaran Pendidikan
Indeks Berita
Rabu, 11/11/2009 19:18 WIB
Diskon Tarif Listrik 10%, Tak Mampu Tutupi Kerugian Pengusaha
Suhendra - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
"Kalau ditanya potongan 10%, itu tidak bisa menutupi kerugian. Cuma itu political will memberikan hal itu, tapi harus dihargai," kata Wakil Ketua Kadin Benny Soetrisno saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2009).
Ia menilai jika memang ada realisasi potongan sebesar 10% sebagai dampak pemadaman bergilir khususnya bagi industri maupun pelanggan rumah tangga, hanyalah sebagai komitmen yang fair oleh PLN dalam melayani masyarakat umum.
Meskipun ia menegaskan dari sisi dunia usaha tak akan menutupi kerugian sebagai dampak pemadaman.
Ia mencontohkan sektor teksil dan garmen khususnya untuk sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dipastikan terpukul akibat pemadaman bergilir di Jakarta dan sekitarnya. Misalnya sentra-sentra garmen dan tekstil seperti Cipadu, Ciledug, Warung Buncit, dan lain-lain dipastikan mengalami kerugian.
SKB 5 Menteri Belum Saatnya Dicabut
Benny juga berpendapat, rencana pencabutan surat keputusan bersama (SKB) 5 menteri pada saat krisis listrik saat ini dianggap sangat tidak relevan. Kalangan pengusaha mengharapkan jika belum ada kepastian pasokan listrik, rencana pencabutan SKB 5 menteri sebaiknya dikaji kembali.
"Dicabut itu harus ada dasarnya, dulu kenapa ada SKB 5 menteri, supaya tidak merugikan pengusaha soal penjadwalannya. Saya mendukung SKB itu tetap diberlakukan," serunya.
Sejatinya dalam SKB 5 menteri, ditetapkan adanya pengalihan jam kerja para pekerja di akhir pekan, untuk mengurangi beban puncak listrik di luar akhir pekan.
Selain itu juga dapat mengurangi beban biaya PLN dalam mengatur penggunaan bahan bakar pembangkit listriknya. Dengan kata lain, pada saat diluncurkannya SKB 5 menteri salah satu tujuannya agar tidak terjadi pemadaman bergilir.
(hen/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- PLN Butuh Rp 32 Triliun Untuk Penuhi Listrik Nasional
- Kadin: Penetapan Tarif Listrik di Indonesia Tidak Rasional
- Krisis Listrik
PLN Harus Beri Diskon Tagihan
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



