Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 15:04 WIB
Harga Emas Bergeming -
Sabtu, 20/03/2010 14:05 WIB
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 17,549 Triliun -
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas
Indeks Berita
Rabu, 18/11/2009 11:12 WIB
Impor Mesin dan Bahan Bangunan Bebas Bea Masuk
Wahyu Daniel - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.11/2009 tanggal 16 November 2009.
"Kebijakan ini dibuat dalam rangka peningkatan investasi di dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasiorial di tengah persaingan global dan mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diatur dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Rabu (18/11/2009).
Fasilitas pembebasan BM ini diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri
yang menghasilkan barang dan/atau jasa dalam rangka pembangunan/pengembangan industri.
Industri jasa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah industri jasa pariwisata dan kebudayaan, jasa transportasi/perhubungan Uasa transportasi publik), jasa pelayanan kesehatan publik, jasa pertambangan, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan jasa kepelabuhanan.
Untuk mendapatkan fasilitas ini pimpinan perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan diterbitkannya persetujuan
fasilitas ini:
- Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan/pengembangan industri (kecuali industri jasa) dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang (untuk pengembangan dipersyaratkan paling sedikit menambah 30% kapasitas industri);
- Perusahaan yang melakukan pengembangan industri dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, setelah menyelesaikan pengembangan industri (kecuali industri jasa) dapat memperoleh pembebasan BM atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang.
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- China Musuh No 1 Produk Indonesia di Australia
- Izin Impor 183.000 ton Raw Sugar Belum Disambar Produsen Gula
- Peluang Ekspor Mebel ke Eropa Semakin Lebar
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



