Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
Indeks Berita
Senin, 23/11/2009 08:39 WIB
PKP Bagi Perkebunan Sawit
PB-Co - detikFinance

Foto: Widigdya
Pertanyaan
Sebaiknya mengajukan PKP/tidak, karena saat ini tidak ada pendapatan, jadi walaupun ada penjualan, kelapa sawit tidak mengenakan PPN dalam penjualan (karena tidak di olah), sehingga jika PKP mekanisme pengkreditan FPS Masukannya bagaimana ?
Jika dalam setiap melakukan pembelian mendapatkan FPS Standard maupun Sederhana, apakah, bisa di jadikan cost jika dalam kondisi
a. PKP
b. non PKP
Jawaban:
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 18 tahun 2000 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Lebih lanjut dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KMK Nomor 571/KMK.03/2003 diatur bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 diatur bahwa barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 diatur bahwa orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas maka selama jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto perusahaan tidak melebihi Rp 600.000.000,00 dalam satu tahun buku, maka perusahaan saudara tidak wajib untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak.
Akan tetapi apabila selama jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sudah melewati Rp 600.000.000,00, maka perusahaan saudara wajib untuk mendaftarkan diri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor PB&Co
(pbc/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



