Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 16:32 WIB
Agen AJB Bumiputera Merasa Nasibnya Ditelantarkan Manajemen -
Jumat, 19/03/2010 16:27 WIB
Ghandi Ganda Putra Jadi Dirut Bank Eksekutif -
Jumat, 19/03/2010 15:46 WIB
Update
BTN Turunkan Bunga Kredit per 1 April -
Jumat, 19/03/2010 14:53 WIB
'Goyang' Manajemen, Agen AJB Bumiputera Ajukan 8 Aspirasi -
Jumat, 19/03/2010 14:16 WIB
Asuransi Bumiputera 'Digoyang' Agen Penjual -
Jumat, 19/03/2010 13:46 WIB
PPATK Temukan 97 Transaksi Pendanaan Teroris di Bank Besar
Indeks Berita
Senin, 23/11/2009 12:57 WIB
Rp 2,8 Triliun Dana Penyelamatan Bank Century Tidak Sah
Herdaru Purnomo - detikFinance

Foto Terkait
Demikian disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dalam konferensi pers usai menyampaikan hasil audit investigasi Bank Century ke pimpinan BPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Dalam poin III.C hasil audit investigasi tersebut dijelaskan, DPR telah menolak Perpu No 4 tahun 2008 tentang JPSK disahkan sebagai UU.
Hal itu berdasarkan dokumen notulensi rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, penjelasan Ketua DPR periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK pada tanggal 1 September 2009 perihal permintaan audit investigasi dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century serta berdasarkan laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan laporan kemajuan pemeriksaan investigasi kasus Bank Century dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perpu No 4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR.
"Penyertaan Modal Sementara kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp 2,8 triliun disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008," jelas Hadi.
Sebagian Penyertaan Modal Sementara (PMS) setelah 18 Desember 2008 itu terdiri tahap II sebesar Rp 1,1 triliun, PMS tahap III sebesar Rp 1,15 triliun dan PMS tahap IV sebesar Rp 630,2 miliar.
"BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum," tegas Hadi.
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2008, DPR menolak Perpu JPSK menjadi UU. Dari 3 RUU yang diajukan, hanya 2 yang disetujui yakni untuk poin 1 dan 2.
Pemerintah sebelumnya mengajukan 3 Perpu untuk disahkan menjadi UU ke DPR. Perpu tersebut adalah adalah:
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI,
- RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS
- RUU Penetapan Perpu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
(qom/dro)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (8 Komentar)
Baca juga :
- Hasil Audit Century Mengecewakan
- 5 Poin Audit Investigasi Bailout Century Rp 6,7 Triliun
- Berbagai Kesalahan BI Terkuak Dalam Laporan Audit Century
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



