Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 17/12/2009 17:59 WIB
Depkeu: Rekening Atas Nama Menkeu Tidak Langgar Aturan
Wahyu Daniel - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Pembukaan rekening negara atas nama Menteri Keuangan tidak melanggar aturan sama sekali, karena Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas uang negara. Dan rekening tersebut bukanlah rekening pribadi Menteri Keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P. Nasution kepada detikFinance, Kamis (17/12/2009).

"Demikian juga pembukaan rekening atas nama Dirjen Perbendaharaan adalah sesuai ketentuan karena Dirjen Perbendaharaan adalah Kuasa Bendahara Umum Negara yaitu pejabat yang menerima pendelegasian wewenang dari Menkeu selaku Bendahara Umum Negara (BUN)," tutur Mulia.

Pernyataan ini meluruskan pendapat yang mengatakan rekening hibah negara yang disimpan di Bank Century senilai US$ 17,28 juta pada tahun 2005 atas nama Menteri Keuangan merupakan rekening pribadi Menteri Keuangan.

"Tidak ada rekening pemerintah atas nama pribadi Ibu Sri Mulyani, dan rekening yang dimaksud dibuka sebelum Ibu Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan" tegas Mulia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Depkeu melakukan pemindahan uang hibah negara sebesar US$ 17,28 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (dnl/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (12 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).