Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas -
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi -
Sabtu, 20/03/2010 10:55 WIB
Bisnis Minimarket Tetap Tertutup Untuk Asing -
Sabtu, 20/03/2010 10:30 WIB
Pasokan Gas Untuk Pelanggan PGN Tak Akan Dipangkas -
Jumat, 19/03/2010 19:13 WIB
Gara-Gara Korek Api, RI-Turki Bakal 'Ribut' -
Jumat, 19/03/2010 18:01 WIB
Turki Lihai Kenakan Anti-Dumping Untuk Indonesia
Indeks Berita
Selasa, 29/12/2009 10:45 WIB
Gelar Sidak, Mendag Minta Semen China Ditarik dalam 2 Bulan
Suhendra - detikFinance

Foto: dok. detikFinance
"Disita karena tidak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia), karena semen harus memenuhi SNI, wajib," kata Mari di lokasi sidak, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Sebelumnya, Depdag menemukan ribuan sak semen merek CUCC asal China berlabel China United Cement Rizhao Co. Ltd dengan ukuran berat 50 kg dan semen merek Tonsil ukuran 25 kg berlabel Indonesia.
Keberadaan semen-semen ini di pasaran diduga akan melanggar Permendag No.14 tahun 2007 soal standarisasi jasa perdagangan dan pengawasan SNI wajib dan Permenperin No.35 tahun 2007 mengenai SNI wajib semen.
"Kita sudah minta kepada importir untuk menarik semen mereka. Kita beri waktu selama 2 bulan untuk menarik barang-barang yang sudah beredar di pasaran," tambahnya.
Menurut Mari, jika setelah melewati jangka waktu yang diberikan namun semen tersebut tetap beredar di pasaran maka pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kalau dua bulan belum ditarik, maka akan ada proses hukum," ujarnya.
(ang/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga :
- Pemerintah Janji Galakkan Perdagangan di Wilayah Timur Indonesia
- Kembangkan Industri Kreatif, Depdag Bentuk Unit Khusus
- Pemerintah Siapkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



