Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 09/02/2010 10:38 WIB
Ditjen Migas Fasilitasi Dispensasi Asas Cabotage KKKS
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Evita Legowo (Foto: dok detikFinance)
Jakarta - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) akan memfasilitasi pemberian dispensasi bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang hingga kini belum dapat melaksanakan asas cabotage.

Dirjen Migas Evita Herawati Legowo meminta KKKS untuk segera mengajukan permohonan dispensasi pelaksanaan asas tersebut. Pasalnya berdasarkan No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, asas cabotage tersebut sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari lalu.

Ia menyatakan, dalam permohonan dispensasi yang diajukan tersebut, para KKKS diminta untuk memaparkan secara mendetil jenis kapal yang digunakan, ketersediaan dan alasan harus menggunakan kapal berbendera asing.

"Nanti permohonan itu akan dinilai oleh Tim yang akan segera dibentuk. Jika memenuhi syarat, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, agar diberikan dispensasi untuk menggunakan kapal berbendera asing," ungkap Evita dalam situs resmi Ditjen Migas yang dikutip detikFinance, Selasa (9/2/2010).

Berdasarkan kajian sementara, Ditjen Migas dapat memberikan rekomendasi penggunaan kapal berbendera asing yang digunakan untuk kegiatan hulu migas dalam jangka waktu singkat seperti seismik, drilling dan konstruksi. Sampai saat ini, kapla-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara sewa.

Sementara untuk kegiatan usaha hilir migas, kapal-kapal yang dapat diberikan rekomendasi dispensasi, antara lain kapal pengangkut LPG yang memerlukan teknologi tinggi dan merupakan sarana penyelesaian program konversi minyak tanah ke LPG.

"Tentunya masih banyak jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan migas. Karena itu, permohonan harus mendetil, lengkap dengan alasannya," tegas Evita.

Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala BP MIGAS untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu.

Terkait aturan mengenai usia kapal yang digunakan untuk operasi maksimal 20 tahun, Ditjen Migas telah melakukan pembicaraan dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan disepakati bahwa impor kapal bukan baru untuk usia di atas 20 tahun dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen IATT, Kementerian Perindustrian.

Evita menambahkan Ditjen Migas berkepentingan memberikan rekomendasi ini untuk menghindari penurunan produksi migas, mengingat sampai saat ini sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun di sisi lain, industri dalam negeri pun perlu didorong pengembangannya.

"Kami tidak ingin industri migas dihalangi, tapi kemampuan dalam negeri juga harus didahulukan. Karena itu asas ini hendaknya dilakukan secara bertahap," imbuh Evita.

Seperti diketahui dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage) selambat-lambatnya 1 Januari 2010.

(epi/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).